NABIRE – Surat pernyataan Bupati Kabupaten Dogiyai, Yakobus Dumupa dinilai hanya untuk mengamankan situasi kota Moanemani menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI, 17 Agustus 2019 supaya peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Ibukota Kabupaten Dogiyai tidak terganggu. Sebab, tidak ada kewenangan bagi seorang pejabat kepala daerah untuk menentukan terpilih tidaknya seorang anggota legislatif.Kalaupun, internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghendaki pergantian, sesuai dengan surat pernyataan Bupati Dumupa yang didukung beberapa pihak, calon yang ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai terpilih dari Dapil I Dogiyai, harus mengundurkan diri.Beberapa pihak yang dihubungi secara terpisah atas surat pernyataan dari Bupati Dogiyai, tertanggal 16 Agustus 2019 yang diketahui Ketua Dewan Adat, Germanus Goo dan Kapolsek Moanemani, HM Raini bersama tokoh masyarakat dari Kampung Ekemanida dan Kepala Kampung Idakotu Distrik Moanemani, menuturkan surat tersebut belum menjadi kekuatan hukum menggeser Naftali Keiya,SE yang ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Dogiyai dengan Yulianus Gane, sesuai dengan tuntutan masyarakat. Surat tersebut dikeluarkan untuk mengamankan situasi di Moanemani menjelang peringatan detik-detik Proklamasi di Moanemani agar tenang dan tidak ada gesekan di tengah masyarakat.Oleh sebab itu, sumber yang layak dipercaya meminta agar Yulianus Gane supaya tidak menerima pernyataan Bupati Dumupa sebagai solusi yang akan memberikan jaminan bahwa Gane akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Dogiyai dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Karena, bupati ‘turun’ hanya untuk mengamankan situasi di Moanemani, jelang peringatan HUT RI, 17 Agustus. Sebab, sesuai dengan Undang Undang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU, sejak masa reformasi hingga kini, tidak ada kewenangan bagi pejabat negara dan pejabat lainnya ikut mempengaruhi penetapan calon terpilih, apalagi menentukan. Calon legislatif dari tingkat kabupaten/kota hingga DPR RI terpilih ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu melalui pleno, berdasarkan hasil perhitungan dan perolehan suara dari masing-masing calon. KPU juga sama sekali tidak punya hak sedikitpun untuk menambah, mengurangi dan merubah perolehan suara dari masing-masing calon. Terjadi perubahan suara yang dilakukan KPU, bisa dipidanakan. Oleh karena itu, bagian ini, KPU sebagai penyelenggara juga tidak seenaknya memainkan perolehan suara dari masing-masing calon legislatif. Karena suara yang diraih peserta Pemilu khususnya calon legislatif, bukan untuk diutak-atik oleh KPU karena suara bukan milik KPU tetapi suara milik rakyat pemilih sehingga KPU hanya mengumpulkan dan menghitung suara yang diraih calon.Sehingga, untuk menentukan siapa yang berhak sebagai calon DPRD terpilih, antara Yulianus Gane dengan Naftali Keiya, demi tegaknya supermasi hukum, sekalipun masa kerja telah berakhir dengan penetapan calon terpilih, tidak salahnya Gakkumdu Kabupaten Dogiyai meneliti kembali perolehan suara dari dua calon tersebut. Tentu dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dogiyai yang katanya punya pengawas TPS.Tugas yang sama bagi Gakkumdu bersama Bawaslu Kabupaten Dogiyai, lebih bijak untuk tangani kasus perolehan suara antara Yulianus Boga, Petrus Magay, Marselino Tekege dan Yonas Butu di Dapil III Dogiyai. Karena, perseteruan perselisihan suara ini juga terjadi di Dapil III Dogiyai.Ketika awal Juni lalu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay mewanti-wanti kepada KPU Dogiyai, bakal terjadi masalah pasca putusan perselisihan hasil Pemilu di MK dan pengumuman calon terpilih. Karena, KPU Kabupaten Dogiyai, tidak membagikan salinan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara untuk DPRD Kabupaten kepada setiap pimpinan Partai Politik di Dogiyai.Hasilnya kini, perseteruan internal partai terjadi sehingga Bupati ikut “turun” mengamankan kondisi daerah. Kantor pemerintah, rumah dan fasilitas lain di Dogiyai tidak nyaman, bahkan komisioner KPU saja tidak tenang, hanya karena ulah KPU Kabupaten Dogiyai itu sendiri. Soal siapa yang bermain dibaliknya, kembali ke KPU itu sendiri karena jika komisioner KPU teguh dengan aturan, dan takut akan Tuhan, maka Dogiyai aman, komisioner KPU sukses, dan peserta puas. Kalau begini, KPU Kabupaten Dogiyai tak nyaman, dan menyisakan konflik horisontal di tengah masyarakat.(ans)