Status Kepala Suku Besar Meepago Berasal dari Akar Rumput dan Punya Legalitas Hukum

NABIRE - Kembali Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa status lembaga adat wilayah Meepago yang telah dipimpinnya merupakan salah satu lembaga adat yang berasal dari akar rumput yang paling bawah dan memiliki legalitas hukum yang sangat kuat serta terdaftar secara resmi dari daerah hingga ke pusat.
Untuk itu, Melkias Keiya menyatakan bahwa jabatan sebagai kepala suku besar wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah berbeda dan tidak sama dengan jabatan kepala suku besar dewan adat Provinsi Papua Tengah, sehingga dirinya mengajak semua pihak agar bisa mendudukan segala persoalan dan jabatan apa pun pada tempat yang benar dan mendapatkan dukungan dan pengakuan dari akar rumput.
Karena, Keiya yang telah resmi menjabat kepala suku besar wilayah Meepago dirinya telah resmi dipilih, diutus dan diangkat oleh rakyat melalui mekanisme adat dan berdasarkan nilai–nilai adat istiadat yang hidup dan dihormati oleh masyarakat Meepago serta atas kehendak Tuhan (Ugatame), untuk menjadi pemimpin adat di atas tanah leluhur Papua Tengah.
Demikian bunyi siaran pres yang dikirim Melkias Keiya, Minggu (21/12/2026), via WA kepada Papuapos Nabire seraya menambahkan, yang harus dipahami adalah jabatan kepala suku besar dewan adat Provinsi Papua Tengah merupakan jabatan yang dipilih dan diangkat oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah melalu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sehingga memiliki dasar, mekanisme dan kewenangan yang sangat berbeda.
“Untuk itu sekali lagi saya Melkias Keiya tegaskan kepada semua pihak termasuk pemerintah agar marilah kita memberikan pemahaman yang jelas dan pasti kepada mayarakat, karena jabatan adat itu merupakan mitra pemerintah yang tentunya bekerja dan mengabdi kepada Masyarakat. Ingat saya resmi dipilih oleh akar rumput, bukan asal ditunjuk,” tegasnya.
Sehingga dirinya mengingatkan kepada pemerintah untuk bersama–sama punya tugas dan bekerja bagi masyarakat dan tugas selaku kepala suku menjaga dusun bersama masyarakat di seluruh wilayah adat Meepago, bukan tugas adat diatur dan diintervensi oleh pemerintah.
“Jabatan kepala suku Meepago yang saat ini saya jabat telah resmi dipilih oleh akar rumput melalui mekanisme adat dan telah resmi terdaftar dari daerah hingga ke pusat yang memiliki legalitas hukum yang bisa dibuktikan dari Kantor Kesbangpol Papua Tengah hingga ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta,” tandasnya.(des)
Bagikan artikel ini



