Staf Ahli Ukkas, Buka Kegiatan Penilaian Kinerja dan Rembuk Stunting 2024
NABIRE - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Tengah, Selasa (19/11/24) menggelar kegiatan pembukaan sosialiasi tugas dan fungsi tim percepatan penurunan stunting dan Bimtek tim penilaian kinerja di delapan kabupaten dan aksi kovergensi Provinsi Papua Tengah tahun 2024.

NABIRE - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Tengah, Selasa (19/11/24) menggelar kegiatan pembukaan sosialiasi tugas dan fungsi tim percepatan penurunan stunting dan Bimtek tim penilaian kinerja di delapan kabupaten dan aksi kovergensi Provinsi Papua Tengah tahun 2024.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP.,M.M., dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah Ukkas, S.Sos.,M.KP mengatakan, stunting merupakan salah satu masalah kesehatan yang serius dan berdampak panjang terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Oleh karena itu, upaya percepatan pencegahan stunting harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan penggunaan anggaran yang tepat dan efektif, diperlukan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, dalam rangka membangun penurunan stunting di daerah, maka harus dibuatkan komitmen bersama.
"Upaya kita dalam menurunkan angka stunting tidak hanya sebagai implementasi program prioritas nasional dan daerah, namun juga karena tanggung jawab kita sebagai hamba Tuhan untuk membangun generasi bangsa ke depan yang lebih baik," ujarnya.
Berdasarkan data Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, prevalensi stunting per Desember 2023 ialah 11,76%, sedangkan per Juni 2024 ialah 11,58%. Hal ini menunjukan tren penurunan prevalensi stunting sebesar 0,2%. Dapat dikatakan bahwa penurunan ini belum signifikan, butuh kerja keras, kerja terukur dari semua pihak.
Selain itu, sebagai bahan konfirmasi, atau prevalensi stunting masing-masing kabupaten, tercatatkan pada semester satu sampai dengan bulan Juni 2024, diantaranya, Kabupaten Nabire 452 kasus dengan persentase 12,13 %. Kabupaten Paniai 2 kasus dengan persentase 66,67%.
Kabupaten Dogiyai dengan jumlah kasus sebanyak 26 kasus dengan persentase 37,68%, Kabupaten Deiyai 0 kasus dengan persentase 0,00%, Kabupaten Intan Jaya 5 kasus dengan persentase 10,20%. Kabupaten puncak 51 kasus dengan persentase 16,14 % dan Kabupaten Puncak Jaya 29 kasus dengan persentase 21,97 % serta Kabupaten Mimika 805 kasus dengan persentase 10,69 %.
Stunting merupakan permasalahan kesehatan, faktor utama penyebabnya lebih banyak berasal dari sektor di luar kesehatan. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah menetapkan pendekatan 8 aksi konvergensi sebagai instrumen yang bertujuan memperkuat koordinasi dan harmonisasi upaya percepatan penurunan stunting oleh lintas sektor di tingkat kabupaten/kota.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antar sektor. Memperkuat peran masing-masing instansi, serta mengoptimalkan Sumber Daya yang dan menurunkan prevalensi stunting secara efektif.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan Stunting mengamanatkan agar seluruh Kabupaten/Kota melaksanakan aksi konvergensi setiap tahun. Atas pelaksanaan aksi konvergensi tersebut dilakukan penilaian kinerja oleh Pemerintah Provinsi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan.

Salah satu rangkaian persiapan penilaian kinerja yang telah kita lakukan adalah, pertama penetapan tim penilai yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan pemangku peduli stunting terkait, pelaksanaan Bimtek bagi tim penilai dan penetapan nilai sementara melalui reviu dokumen 8 aksi kabupaten tahun 2023 oleh tim penilai dan hari ini kita akan melaksanakan penilaian kinerja tahun 2024 atas pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023 melalui paparan dan diskusi bersama pimpinan daerah setiap kabupaten.
"Pada rangkaian kegiatan ini juga kita akan melaksanakan rembuk stunting sebagai implementasi atas Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia (RAN PASTI)," pungkasnya.(rob/hum pemprov)
Bagikan artikel ini



