SUGAPA – Sosialisasi peran Lembaga Masyarakat Desa (LMD) dalam pembangunan desa dan pemetaan masa jabatan kepala kampung di Kabupaten Intan Jaya yang digelar Senin (28/4/25), agar dijadikan momen untuk memperkuat kembali komitmen bersama adalam membangun kampong dari, oleh dan untuk masyarakat. Hal ini digetaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Intan Jaya, Yoakim Mujizau, S.STP, dalam sambutannya.

“Mari kita wujudkan kampung yang mandiri, sejahtera dan berdaya saing dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang ada,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala kampong seperti diatur dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala kampong. Disebutkan, pemberhentian kepala kampong, ditetapkan dengan keputusan bupati. Dimana pada pasal 8 disebutkan, kepala kampung berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Kepala kampung diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bukan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala kampung, melanggar larangan sebagai kepala kampung, adanya perubahan status kampung, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala kampung, dinyatakan sebagai terpidana.

“Apabila kepala kampung berhenti, Bamuskam melaporkan kepada bupati melalui kepala distrik untuk dilakukan kajian untuk proses selanjutnya,” tambah dia.

Dirinya juga menyinggung soal pemilihan kepala kampong. Kata dia, di dalam Permendagri 65 tahun 2017 tetnang perubahan atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala kampong, dalam hal ini kampung berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan

maka bupati mengangkat PNS sebagai pejabat kepala kampng sampai ditetapkan dan dilakukan pemilihan kepala kampung antar waktu melalui musyawarah kampung paling lambat 6 bulan sejak kepala kampung diherbentukan. Tahapan pemilihannya, membentuk panitia pemilihan untuk melaksanakan pemilihan kepala kampung antar waktu melalui persiapan, pelaksanaan, pelaporan.

Dituturkan, telah dilakukan perubahan UU nomor 3 tahun 2024 adalah perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa/Kampung, yang mengatur penyempurnaan tata kelola pemerintahan kampung. Inti dari perubahan UU nomor 8 tahun 2024, pertama, masa jabatan kepala kampung diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dapat dipiliu untuk maksimal 2 kali masa jabatan (total 16 tahun).

Kedua, penguatan kelembagaan desa memperjelas peran Badan Permusyawarahan Desa (BPD), memperkuat kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam pembangunan.

Ketiga, afirmasi anggaran dan kewenangan, dana desa/kampung diperkuat dan diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dan spesifik sesuai asal usul dan lokalitas.

Keempat, perlindungan dan pemberdayaan pemerintah desa, memberikan perlindungan hukum, kesehatan, dan sosial bagi kepala desa dan perangkatnya, mendorong pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas yaitu mempertegas mekanisme perencanaan, pelaporan dan pengawasan pengelonaan dana desa.

“UU ini bertujuan memperkuat otonomi desa, meningkatkan stabilitas kepemimpinan desa, dan mendorong percepatan pembangunan berbasis masyarakat,” ujarnya. (media online humas)