Sosialisasi, KPU Nabire Gelar Coffee Morning
NABIRE – KPU Nabire menggelar coffee morning dalam rangka mensosialisasikan program tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) ti
NABIRE – KPU Nabire menggelar coffee morning dalam rangka mensosialisasikan program tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut Putusan MK. Coffee morning digelar di Bete Café, Kamis (8/4/21) kemarin. Selain sosialisasi, pada pertemuan itu juga disampaikan masukan-masukan dari berbagai pihak terkait agar PSU bisa tersenggara dengan sukses.
Coffee morning dihadiri 4 Komisioner KPU Nabire, 3 Komisioner Bawaslu Nabire, Penjabat Bupati Nabire, Kapolres Nabire, Dandim Nabire, perwakilan dari ketiga pasangan calon, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Mengawali pertemuan, Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom, menyampaikan poin per poin yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk Pilkada Nabire. Salah satunya terkait dengan perbaikan DPT, yang kini pihak KPU Nabire dalam proses penanganan data pemilih yang nantinya akan bermuara pada DPT PSU Pilkada Nabire.
Lebih lanjut dikatakan, di dalam surat dinas KPU RI, KPU Nabire diperintahkan untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara tingkat bawah yakni PPD maupun PPS. Nanti jika orang-orang yang kemarin bertugas itu tidak netral alias berpihak, seperti TPS-TPS yang sempat dilakukan PSU maupun TPS-TPS yang bermasalah, itu akan menjadi perhatian bersama dalam penentuan kedepannya.
“Terkait dengan penyelenggara tingkat bawah, kami tidak bisa merekrut ulang karena membutuhkan waktu yang panjang. Sementara dalam amar putusan MK kita dikasih waktu hanya 90 hari kerja saja,” tuturnya.
KPU Nabire, kata Wihelmus Degey, menginginkan agar semua pihak bersama-sama mengkawal tahapan ini. Sehingga setelah KPU melakukan pencoklitan, data-data yang kita dapat adalah mereka yang punya hak suara adalah betul-betul orang yang ada dalam DPT.
Hal senada juga dikatakan Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, S.Pak. Kata dia, pengalaman adalah guru yang terbaik sehingga jadikanlah pengalaman kemarin untuk kita melangkah lebih baik lagi kedepan dalam proses PSU.
Beberapa catatan Bawaslu Nabire disampaikan ke KPU Nabire. Pihaknya memberikan apresiasi terhadap KPU Nabire yang telah menetapkan jadwal, tahapan dan program PSU Pilkada Nabire pasca putusan MK. Terkait dengan penyelenggara adhoc baik KPU maupun Bawaslu, kata Adriana, sesuai petunjuk dari atas kita tidak melakukan perekrutan baru. Tetapi hanya melakukan evaluasi baik secara internal maupun eksternal.
“Penilaian ekternal terhadap penyelenggara adhoc itu juga penting, tanggapan masayarakat terhadap penyelenggara adhoc itu penting. Tapi jangan diintervensi untuk jajaran adhoc kita, baik KPU maupun Bawaslu. Saya mau sampaikan kepada tim ketiga pasangan calon, tolonglah jangan intervensi penyelenggara kami. Biarlah mereka kami nilai sesuai dengan penilaian evaljuasi kami, tim pasangan calon boleh memberikan penilaian, boleh memberikan tanggapan, tapi tidak mengintervensi apalagi titip-titip,” ujarnya.
KPU Nabire Sosialisasi Sejumlah Hal
Pantauan media ini saat kegiatan, ada sejumlah hal yang turut disosialisasikan pada coffee morning kemarin. Data yang didapat dari Plt. Sekretaris KPU Nabire, Rudi Lati, S.Sos, ada beberapa poin telah disosialisasikan. Diantaranya, PKPU nomor 8 tahun 2018 yang telah diubah dalam PKPU nomor 18 tahun 2020 pada pasal 69 ayat (1) dalam hal pemungutan suara ulang pasca putusan MK. Tindak lanjut dari itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten melakukan sejumlah agenda. Diantaranya, menyusun dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan PSU dengan tetap memperhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaskud dalam keputusan MK. KPU Kabupaten juga merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Hal lain lagi yang disosialisasikan, Pasal 58 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, DPT Pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4.
Dismpaikan juga soal Surat KPU nomor 250/PY.02.1-SD/06/III/2021 menjelaskan dalam pelaksanaan PSU pasca Putusan MK, KPU Kabupaten mengangkat kembali PPD, PPS dan KPPS yang bertugas dalam Pemilihan Tahun 2020. Tentu dengan memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai badan adhoc, tidak terindikasi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan PSU dan atau penghitungan suara ulang, tidak ada amar putusan MK yang memutuskan bahwa KPU Kabupaten harus mengangkat abdan adhoc yang baru, serta dalam amar putusan MK berkaitan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih, KPU Kabupaten dapat mengangkat PPDP sesuai dengan ketentuan yagn berlaku.
Pada coffee morning juga diberikan kesempatan kepada perwakilan dari ketiga pasangan calon untuk menyampaikan saran masukannya terhadap proses tahapan menuju pelaksanaan PSU Pilkada Nabire. (ros)
Bagikan artikel ini



