Soal Rekomendasi MRP dalam Pilkada, KPU Nabire Pedomani Aturan
NABIRE - Beberapa waktu lalu, Majelis Rakyat Papua (MRP) mengeluarkan surat rekomendasi dan resolusi bernomor 11/MRP/2015 tentang perlindungan hak konstitusi orang asli Papua dalam Pilkada gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupat/wakil bupati. Dalam resolu
Bagikan
NABIRE - Beberapa waktu lalu, Majelis Rakyat Papua (MRP) mengeluarkan surat rekomendasi dan resolusi bernomor 11/MRP/2015 tentang perlindungan hak konstitusi orang asli Papua dalam Pilkada gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupat/wakil bupati. Dalam resolusi MRP disebutkan, yang berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Papua adalah orang asli Papua yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli di Papua.
Terkait hal ini, Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere, S.Sos, M.Si, menuturkan, tahapan Pilkada Nabire akan berpedoman pada UU No. 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 1 hingga PKPU nomor 11. Menyoal surat dari MRP, kata Rumere, KPU Nabire tidak bisa serta merta mengikuti apa yang tertuang dalam surat MRP tersebut. Namun demikian, KPU Nabire juga tidak menutup mata dengan adanya aspirasi agar yang maju dalam pencalonan adalah orang asli Papua. “Apa yang dikeluarkan oleh MRP juga sempat ditegaskan oleh Gubernur Papua saat apel gabungan di Kantor Gubernur Papua juga pada saat pelantikan Penjabat Bupati Nabire di Jayapura. KPU Nabire sebagai penyelenggara Pilkada Nabire memiliki pedoman UU No. 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 1 hingga PKPU nomor 11,” ujar Petrus Rumere. Lebih lanjut dikatakan Petrus Rumere, pihaknya hanya bisa menghimbau kepada para calon untuk memperhatikan apa yang disampaikan oleh MRP. Karena MRP sebagai lembaga representasi kultural adalah hal yang wajar ketika memiliki pemikiran seperti yang tertuang dalam suratnya itu.“Kami di KPU hanya menghimbau bagi mereka yang mau maju untuk memperhatikan apa yang disampaikan MRP dalam suratnya itu. Namun demikian, KPU juga tidak bisa membatasi kepada siapapun untuk mencalonkan diri ketika sudah memenuhi syarat untuk itu,” ujarnya.Tim Sukses Harap Pro Aktif Terkait tahapan Pilkada Nabire, kata Petrus Rumere, saat ini tengah dilaksanakan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat PPD dan PPS. Pada tahapan ini, dirinya mengharapkan agar para kandidat, tim sukses maupun tim penghubung untuk pro aktif dalam berkomunikasi dengan petugas di tingkat PPS dan PPD terkait verifikasi dukungan itu. Hal ini penting untuk disampaikan, karena tinggal beberapa hari lagi verifikasi dukungan di tingkat bawah selesai dilakukan. Selain itu, tidak lama lagi kita juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam tahapan ini, KPU Nabire juga mengharapkan kepada warga Kabupaten Nabire untuk pro aktif. Bagi warga yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar nantinya bisa terdata. “Bagi warga yang belum terdata, harap nanti untuk mendatar di kelurahan maupun kampung masing-masing. Kita tidak menginginkan ada warga yang sudah berhak memilih tapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Nanti ada petugas PPDP akan turun untuk mendata pemilih,” jelasnya.Tidak kalah pentingnya, Petrus Rumere juga mengharapkan semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi daerah ini agar selalu aman. Karena untuk menjaga daerah ini tetap aman, adalah kewajiban semua pihak yang ada di daerah ini. (ros)
Bagikan artikel ini



