NABIRE - Jika kita membaca dan mencermati secara seksama soal Surat Keputusan (SK) Bupati Nabire Nomor 340 Tahun 2017 tentang Penetapan Tenaga Kontrak di Lingkungan Taman Kanak–kanak, SD, SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Nabire, sifatnya hanya bisa melegalkan penggunaan atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini diterima oleh pihak sekolah. Sebab biaya atau bantuan apapun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire dan itu menyangkut keuangan harus didasarkan pada SK Bupati, karena disana-sini dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah dipagari dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengejar para pelaku korupsi. Namun jika kita berpikir secara bijak dan arif terhadap dana BOS yang diberikan Pemerintah Pusat melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sesungguhnya tidak merata diterima semua sekolah. Karena dana BOS itu diberikan Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah siswa atau murid persekolah, sementara data menunjukan bahwa di sekolah–sekolah pinggiran, bahkan sekolah dalam kota saja jumlah muridnya sangat minim jumlahnya. Sehingga solusi yang tepat untuk menguatkan SK Bupati dan adil dan berata dibantuan ke semua sekolah mulai dari TK hingga SMA dan SMK, lewat dana bantuan Otonomi Khusus (Otsus) yang dikuncurkan oleh Pemerintah Provinsi Papua ke kabupaten/kota sebesar 80 persen. Hendaknya langsung Bupati mengambil kebijakan, agar dana Otsus ke bidang pendidikan diberikan sebagai dana bantuan rutin sekolah atau dana peningkatan kualitas pendidikan dengan tidak memandang itu sekolah negeri atau sekolah swasta. Karena tidak mungkin dengan dana BOS pihak sekolah bisa menyelesaikan gaji para guru kontrak sesuai SK Bupati itu, dan lagi pula SK Bupati Nomor 340 hanya bersifat melegalkan akan tetapi tidak ada tulisan beban biaya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nabire.(des)