SK Bupati Soal Guru Kontrak Berjalan, Asal Pemda Dukung Dana
NABIRE - Jika kita membaca dan mencermati secara seksama soal Surat Keputusan (SK) Bupati Nabire Nomor 340 Tahun 2017 tentang Penetapan Ten
Bagikan
NABIRE - Jika kita membaca dan mencermati secara seksama soal Surat Keputusan (SK) Bupati
Nabire Nomor 340 Tahun 2017 tentang Penetapan Tenaga Kontrak di Lingkungan
Taman Kanak–kanak, SD, SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Nabire, sifatnya hanya
bisa melegalkan penggunaan atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang
selama ini diterima oleh pihak sekolah. Sebab biaya atau bantuan apapun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire dan itu
menyangkut keuangan harus didasarkan pada SK Bupati, karena disana-sini dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah dipagari dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengejar para pelaku korupsi. Namun jika kita berpikir secara bijak dan arif terhadap dana BOS yang diberikan Pemerintah
Pusat melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sesungguhnya
tidak merata diterima semua sekolah. Karena dana BOS itu diberikan Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah siswa atau murid persekolah,
sementara data menunjukan bahwa di sekolah–sekolah pinggiran, bahkan sekolah
dalam kota saja jumlah muridnya sangat minim jumlahnya. Sehingga solusi yang tepat untuk menguatkan SK Bupati dan adil dan berata dibantuan ke semua
sekolah mulai dari TK hingga SMA dan SMK, lewat dana bantuan Otonomi Khusus
(Otsus) yang dikuncurkan oleh Pemerintah Provinsi Papua ke kabupaten/kota
sebesar 80 persen. Hendaknya langsung Bupati mengambil kebijakan, agar dana Otsus ke bidang pendidikan
diberikan sebagai dana bantuan rutin sekolah atau dana peningkatan kualitas
pendidikan dengan tidak memandang itu sekolah negeri atau sekolah swasta.
Karena tidak mungkin
dengan dana BOS pihak sekolah bisa menyelesaikan gaji para guru kontrak sesuai
SK Bupati itu, dan lagi pula SK Bupati Nomor 340 hanya bersifat melegalkan akan
tetapi tidak ada tulisan beban biaya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Nabire.(des)
Bagikan artikel ini



