SK Bupati Dogiyai Dibatalkan PTUN Jakarta, Lantaran Cacat Hukum
NABIRE – Dengan adanya putusan PTUN Jakarta, 7 Februari lalu telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 dan 132 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, maka kewenangan dan kebijakan Bupati Kabupaten Dogiyai telah batal. Demiki
Bagikan
NABIRE – Dengan adanya putusan PTUN Jakarta, 7 Februari lalu telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 dan 132 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, maka kewenangan dan kebijakan Bupati Kabupaten Dogiyai telah batal.
Demikian terang, Naftali Keiya, mewakili masyarakat Dogiyai kepada media ini tadi malam. Dikatakan, terkait dengan putusan PTUN tersebut, semua pihak harus mengetahui, menghormati dan mematuhi putusan hokum ini.“Karena putusan ini adalah putusan hukum di Negara Republik Indonesia, yang tentunya harus kita patuhi selaku warga Negara, bukan malah sebaliknya menyampaikan alasan ini itu, seperti dikomentari beberapa orang yang tentunya memiliki kepentingan diatas itu semua,” jelasnya.Tambahnya, oleh karena itu kami sebagai masyarakat Kabupaten Dogiyai menyampaikan kepada pihak-pihak yang dirugikan dan kepada pihak yang SKnya dibatalkan agar memahami diri dan mematuhi putusan hukum ini.Kalau tidak bisa, tekannya, akan berakibat pertumpahan darah antara kedua belah pihak. Kami katakan demikian, karena akhir-akhir ini kami mendengar informasi yang kurang baik ditengah masyarakat, yang tentunya keadaan ini sangat rawan.“Untuk meminimalisir masalah tersebut kami sangat mengharapkan kepada semua pihak untuk mempelajari isi putusan PTUN Jakarta yang kini sudah beredar ditengah masyarakat Dogiyai. Kepada bupati yang SKnya sudah dibatalkan tidak boleh melakukan kegiatan dulu,” ajurnya.Bila hal ini dipaksakan, dengan tidak mengindahkan putusan tersebut lantaran telah dibatalkannya SK dikarenakan cacat hokum nantika akan berdampak negatif didaerah. Untuk itu, terkait dengan itu semua kami masyarakat sangata mengharapkan kepada pimpinan eksekutif dan legislatif segera mengusulkan bupati karateker, guna mengisi kekosongan dan pemerintahan tetap berjalan. “Ini juga dalam rangka meminimalisir pengeluaran biaya karena situasi seperti ini rawan sekali terjadi korupsi,” tambahnya. Masih terkait hal ini, Agustinus Iyai, selaku perwakilan tim Natalis Degei, menanggapi komentar Yance Tagi yang mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu pasal 34 dan 36 ayat 2 dijelaskan apabila dalam pleno KPU tidak memenuhi qorum akan ditunda selama 3 jam. Kalau masih saja tidak memenuhi qurom, selanjutnya ada satu anggota KPU saja hak untuk menetapkan hasil pleno keputusan bupati dan wakil bupati terpilih, itu sangat keliru.Hal ini, menurut Agustinus, bahwa persoalan Natalis Degei itu berdasarkan fakta dilapangan telah menang mutlak, sehingga saudara Yance Tagi tidak berhak lagi mengatakan soal aturan karena saudara Yance telah berada dalam posisi melawan sebuah prosedur, mekanisme dan aturan hukum. Untuk itu, menurut dia putusan PTUN Jakarta dengan nomor : 191/G/2012 yang isinya membatalkan SK Bupati Dogiyai itu adalah benar karena melalui mekanisme atau prosedur dan aturan hukum, bukan seperti yang dikatakan Yance Tagi sebelumnya.“Saudara Yance jangan mengembankan isu-isu yang tidak benar kepada masyarakat, karena anda ada karena masyarakat. Kepada masyarakat mari kita bangun keadilan di Dogiyai, karena dengan begitu masyarakat akan dan dapat sejahtera,” akhirnya.(wan)
Bagikan artikel ini



