NABIRE - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dra. Dina Pidjer mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikristek) nomor : 44 tahun 2019 telah jelas mengatur soal sistim zonasi. Untuk itu selaku kepala dinas meminta kepada semua kepala sekolah SD/Mi dan SMP/MTs serta SMA/MA dan SMK agar dalam penerimaan murid baru pada awal tahun pelajaran 2022/2023 harus berpedoman pada Permendikristek nomor : 44 tahun 2019.

Pada peraturan tersebut dikatakan, pemberian jalur sistim zonasi diberikan kuota sebesar 50%, jalur afirmasi sebesar 15%, anak pindahan mengikuti orang tua kuotanya 10 % dan kuota bagi anak berprestasi 25 %.

“Diharapkan dengan sistim zonasi ada pemerataan murid baru di semua sekolah yang ada. Dan sistim zonasi itu tidak hanya berlaku di sekolah tertentu. Tetapi berlaku di semua satuan jenjang pendidikan. Sehingga pihak sekolah tidak terkesan hanya bisa menerima murid baru asal maunya saja. Tetapi ada aturan yang perlu dipatuhi bersama dalam dunia pendidikan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dra. Dina Pidjer, S.Pd kepada Papuapos Nabire, Rabu (15/6/22).

Untuk menegaskan hal ini kembali agar dipahami, kepala dinas akan kembali menyurati para kepala sekolah untuk diingatkan soal sistim zonasi agar menjadi perhatian di semua satuan jenjang pendidikan. (des)