NABIRE - Diawal penerapan sistim zonasi pada dunia pendidikan yang diwajibkan ke semua sekolah pada tahun pelajaran 2019/2020, sepertinya hanya sebuah angin berlalu yang cuma lewat tanpa ditindaklanjuti.Sementara sistim zonasi yang diwajibkan ini katanya untuk pemerataan murid baru ke semua sekolah baik negeri maupun swasta yang ada di wilayah Kabupaten Nabire, namun kenyataan di lapangan tidak seperti apa yang diharapkan melalui sistim zonasi.Faktanya ada sekolah yang dengan sistim zonasi dipastikan menerima murid untuk 7 kelas, namun faktanya terjadi penambahan hingga 11 kelas dan ada juga dari 4 kelas menjadi 7 kelas.Demikian dikatakan salah seorang kepala SMP yang enggan namanya dikorankan kepada Papuapos Nabire, Kamis (18/7), via telepon genggamnya seraya menambahkan, sistim zonasi yang diwajibkan ke semua sekolah harus disertai dengan surat edaran.Dan apabila sistim Zonasi itu bertujuan untuk pemerataan murid ke semua sekolah, maka Dinas Pendidikan harus bertindak arif dan bijak dengan memberian batasan jumlah murid dan jumlah kelas baru yang akan diisi oleh murid baru.Karena menurutnya, dalam penerapan sistim zonasi ke semua sekolah yang baru dilaksanakan pada awal tahun pelajaran ini sepertinya tidak berlaku, sebab tujuan pemerataan murid ke semua sekolah tidak terwujud.Dengan demikian penerapan sistim zonasi ke semua sekolah SMP/MTs di Kabupaten Nabire harus ditinjau ulang, karena jangan sampai itu dianggap hanya sebuah angin lalu.(des)