Sistem OSS Belum Normal: Pengurusan Izin Usaha Terhambat Transisi Regulasi Baru

NABIRE - Proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dilaporkan masih belum berjalan normal hingga saat ini. Gangguan ini merupakan imbas dari upaya pemeliharaan dan penyesuaian sistem yang dilakukan menyusul pergantian landasan hukum perizinan, dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang telah dicabut, digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kondisi ini membuat para pelaku usaha harus bersabar menanti normalnya layanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik tersebut.
Menurut Penata Perizinan Ahli Muda, Bowo Siswandoyo, di DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, masalah utama terletak pada proses integrasi regulasi baru, yakni PP 28 Tahun 2025 ke dalam sistem OSS.
Sejak 4 Agustus 2025, sistem telah memasuki masa perbaikan intensif untuk menanamkan semua ketentuan baru dari peraturan pemerintah pengganti tersebut. Perubahan ini krusial mengingat PP 28/2025 membawa ketentuan yang lebih detail dan komprehensif terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

Dampak langsung dari masa perbaikan ini adalah terhambatnya proses perizinan yang seharusnya bisa berjalan mulus melalui OSS. “Proses perizinan lewat OSS belum bisa berjalan normal,” ujar Bowo Siswandoyo saat menyampaikan informasi di ruang kerjanya, Kamis (09/10/2025).
Hal ini berarti, pelaku usaha yang ingin mengajukan izin baru, mengubah izin atau memenuhi persyaratan perizinan lainnya harus menghadapi kendala dan penundaan hingga sistem selesai disinkronisasi.
PP Nomor 28 Tahun 2025 sendiri merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk semakin menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan berusaha, dengan mengklasifikasikan perizinan berdasarkan tingkat risiko.
Oleh karena itu, penyesuaian sistem OSS tidak hanya sekadar mengganti teks peraturan, tetapi juga mencakup modifikasi mendasar pada alur, persyaratan dan mekanisme penerbitan perizinan berbasis risiko. Transformasi digital ini menuntut ketelitian agar sistem dapat berjalan optimal dan akurat sesuai amanat perundangan yang baru.
Diharapkan, dengan selesainya pemeliharaan dan penanaman PP 28 Tahun 2025 ke dalam sistem, layanan OSS dapat kembali beroperasi secara normal. Normalnya sistem akan menjamin kemudahan, transparansi dan efisiensi dalam pelayanan perizinan berusaha, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada iklim investasi dan kemudahan menjalankan usaha di Indonesia. Para pelaku usaha kini menantikan pengumuman resmi dari otoritas terkait mengenai kapan tepatnya sistem OSS dapat berfungsi secara penuh kembali.(sam)
Bagikan artikel ini



