Sistem Online Pangkas Biaya Perkara di PA Nabire, Sisa Panjar Akan Dikembalikan

NABIRE - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nabire terus berbenah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui penerapan sistem online (e-court), proses pengadilan kini dipastikan berjalan lebih efisien dengan memangkas birokrasi yang rumit dan biaya yang tinggi seperti yang terjadi di masa lalu.
“Kalau untuk proses pembayaran biaya perkara itu, kita ikuti prinsip sederhana, cepat, biaya ringan. Kalau dari sederhananya, memang tidak seribet dulu, biayanya tinggi kemudian panggilannya secara manual,” kata Hakim Pratama Pengadilan Agama Kabupaten Nabire, M. Anwar Ansori, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/06/2026).
Anwar menjelaskan bahwa sistem elektronik ini sangat membantu mempercepat proses pemanggilan para pihak yang berperkara, khususnya bagi pihak penggugat. Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa adakalanya petugas di lapangan masih menemui kendala teknis ketika harus memanggil pihak tergugat.
“Terus untuk panggilannya juga dilaksanakan lebih cepat, di mana untuk pihak penggugat dilaksanakan secara elektronik. Hanya saja untuk panggilan tergugat ini beberapa kali ada masalah terkait dengan alamat tergugat yang tidak diketemukan dan lain sebagainya. Itu yang kadang terjadi masalah di situ,” jelas Anwar.
Perubahan paling signifikan yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya sistem baru ini adalah penurunan biaya perkara yang sangat drastis. Jika dahulu biaya pemanggilan manual bisa membengkak karena jarak geografis, kini efisiensi biaya dapat ditekan berkat panggilan elektronik kepada penggugat dan kerja sama pengiriman dokumen yang lebih modern.

“Paling terasa itu terkait dengan biaya ringannya. Dulu untuk pendaftaran perkara, penggugat dipanggil sekali itu bisa tinggi biayanya. Terus tergugat apalagi di luar daerah, itu pasti tinggi biayanya karena harus bayar pos dan biaya pengiriman dari pengadilan sana, nah itu biaya tinggi. Sekarang melalui pos tercatat itu terpangkas jauh untuk biayanya karena langsung dikirimkan kepada pihak tergugat. Selain itu juga panggilan kepada penggugat dilaksanakan secara elektronik sehingga sekarang lebih efisien,” paparnya.
Untuk mengantisipasi proses persidangan yang dinamis, PA Nabire menetapkan besaran biaya panjar awal yang relatif terjangkau. Menariknya, sistem ini sangat transparan karena menjamin uang masyarakat tidak akan hangus apabila proses persidangan selesai dengan menyisakan saldo panjar perkara.
“Sekarang untuk pendaftaran perkara e-court di Pengadilan Agama Nabire, karena untuk berjaga adanya panggilan sidang dilaksanakan beberapa kali, maka sekarang biaya panjar perkaranya sekitar Rp670.000. Dan nanti kalau seumpama perkaranya itu selesai dan sudah diputuskan, baik itu putusan dihadiri oleh penggugat dan tergugat secara elektronik ataupun penggugat tanpa hadirnya tergugat, itu nanti ada biaya yang sisa, maka akan dikembalikan,” lanjut Anwar.
Jadi kalau ditanya bagaimana prosesnya, maka proses pendaftarannya melalui sistem electronic court (e-court) dimulai dari menyiapkan persyaratan, daftar ke meja e-court, menunggu aktivasi akun dari pihak pengadilan, pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account, mendapatkan nomor perkara dan kemudian menunggu panggilan elekteonik untuk hari persidangan. “Proses itu nanti akan dipandu oleh petugas e-court pengadilan,” papar Anwar mengenai solusi bagi masyarakat yang kebingungan mendaftarkan akun. (sam)
Bagikan artikel ini



