Sinergi Samsat dan Polisi, Nabire Perketat Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor
“Ini adalah kolaborasi kami dengan kepolisian yang kebetulan lagi Operasi Patuh. Kami digabung dengan Lantas untuk melakukan sweeping pemeriksaan surat-surat kendaraan, tapi juga pajak kendaraan bermotor, khusus yang ada di Kabupaten Nabire,” ujar Nicolas.

NABIRE - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah Samsat Nabire berkolaborasi dengan jajaran Kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Patuh untuk menertibkan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten, melalui sinergi lintas instansi.
Kepala UPT Samsat Nabire, Nicolas Boas Frency Mayor, Amd., SE, mengatakan keterlibatan Samsat dalam Operasi Patuh dilakukan bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memeriksa surat-surat kendaraan serta status pembayaran pajak.
“Ini adalah kolaborasi kami dengan kepolisian yang kebetulan lagi Operasi Patuh. Kami digabung dengan Lantas untuk melakukan sweeping pemeriksaan surat-surat kendaraan, tapi juga pajak kendaraan bermotor, khusus yang ada di Kabupaten Nabire,” ujar Nicolas.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terutama bagi Provinsi Papua Tengah yang masih tergolong provinsi baru.
Ia mengajak masyarakat memahami kewajiban membayar pajak sebagai bentuk kontribusi bersama dalam mendorong kemajuan daerah.
Nicolas juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nabire dan Kasat Lantas yang telah memberikan kesempatan kepada petugas Samsat untuk bergabung dalam operasi tersebut.
Melalui kegiatan di lapangan, petugas dapat memantau kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendata kendaraan yang administrasi maupun pembayaran pajaknya belum lengkap.
Selain penertiban, UPT Samsat Nabire mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disediakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah.
Program tersebut secara khusus menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, yakni di bawah Rp5.900.000 per bulan, terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar atau sudah berlangsung selama beberapa tahun.
Kasubag TU UPT Samsat Nabire, Sugeng Santoso, menjelaskan program bantuan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama telah berlangsung pada Juni hingga 31 Agustus 2026. Sementara tahap kedua dimulai pada 1 Oktober dan akan berakhir pada 16 Desember 2026.

“Kami berupaya membantu masyarakat yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah di bawah Rp5,9 juta. Syarat utamanya adalah masyarakat mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs resmi samsat.online,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan wajib melakukan pendaftaran melalui situs samsat.online dengan mengisi data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemohon juga harus mencantumkan titik koordinat tempat tinggal sesuai domisili terbaru. Sebagai contoh, apabila alamat KTP berada di Oyehe, tetapi pemohon saat ini tinggal di Girimulyo, maka titik koordinat yang dimasukkan harus sesuai dengan tempat tinggal di Girimulyo.
Pendaftaran disarankan dilakukan dari rumah agar lokasi domisili dapat terverifikasi dengan benar. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, petugas Samsat Nabire siap memberikan pendampingan secara langsung.
Sugeng menegaskan, apabila terdapat berkas yang belum memenuhi ketentuan, seperti foto kendaraan atau nomor polisi yang kurang jelas, pemohon masih dapat memperbaiki dan mengunggah kembali dokumen tersebut.
Untuk memastikan program keringanan tepat sasaran, pemohon diwajibkan melampirkan bukti pendukung sesuai jenis pekerjaan. Bagi ASN, TNI dan Polri, dokumen yang harus disertakan berupa daftar atau slip gaji terakhir.
Sementara bagi pegawai swasta, wiraswasta maupun pedagang kecil, pemohon diminta melampirkan foto tempat usaha atau lokasi aktivitas ekonomi, seperti kios maupun lapak jualan.
“Foto tersebut menjadi bukti bagi kami bahwa pemohon betul-betul memenuhi kriteria berpenghasilan rendah yang layak mendapatkan bantuan,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan, program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dalam jangka waktu lama, termasuk tunggakan hingga lima tahun. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku untuk pembebasan pajak tahun berjalan yang telah dihitung secara otomatis oleh sistem.
UPT Samsat Nabire mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan program keringanan sebelum batas waktu berakhir.
Sugeng berharap masyarakat tidak ragu mendatangi kantor Samsat untuk memperoleh informasi maupun pendampingan pendaftaran.
“Jangan takut ke Samsat. Yang punya tunggakan tinggi mari manfaatkan kesempatan ini, karena belum tentu tahun depan program keringanan seperti ini ada lagi. Layanan tahap kedua ini akan resmi ditutup pada 16 Desember,” pungkasnya.
Dengan adanya kolaborasi penertiban kendaraan dan program keringanan pajak, Samsat Nabire berharap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan di Papua Tengah. (luk)
Bagikan artikel ini



