NABIRE – Demi peningkatan pelayanan hukum dan penegakan keadilan di wilayah Papua Tengah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menunjukkan langkah konkret, pada Senin sore (24/11/2025) lalu, pukul 16.40 WIT, yang telah berlangsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), tentang Penyiapan dan Penyerahan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri, bertempat di Ballroom Provinsi Papua Tengah, Nabire.

Kegiatan ini menjadi momen bersejarah bagi Kejari Nabire bersama tujuh kabupaten yang turut menyerahkan hibah tanah, yakni Kabupaten Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Deiyai, Dogiyai, Paniai dan Intan Jaya.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., bersama para bupati atau perwakilan dari masing-masing daerah.

Acara tersebut turut disaksikan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, S.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua serta jajaran pejabat tinggi dari Kejati Papua, antara lain Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Asisten Pidana Militer.

Kehadiran para pejabat tinggi ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat infrastruktur kelembagaan Kejaksaan di Tanah Papua Tengah.

Dalam pernyataanya, Kajari Nabire Dr. Jusak Elkana Ayomi menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan pemerintah kabupaten yang telah bersinergi dan memberikan hibah tanah sebagai wujud nyata komitmen terhadap penguatan penegakan hukum.

“Penyerahan tanah hibah ini bukan sekadar simbol dukungan fisik, tetapi bentuk kepercayaan dan tanggung jawab bersama untuk memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat. Keberadaan kantor kejaksaan yang representatif di setiap kabupaten sangat penting untuk memastikan akses keadilan yang merata hingga pelosok Papua Tengah,” ujar Dr. Ayomi dalam pidatonya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Nabire siap mendukung penuh percepatan administrasi dan pembangunan agar kantor-kantor Kejaksaan di masing-masing wilayah dapat segera berfungsi optimal. “Dengan dukungan semua pihak, kita wujudkan Kejaksaan yang hadir, bekerja dan melayani rakyat,” tambahnya.

Langkah ini sebagai bentuk sinergi nyata antar instansi yang berorientasi pada pembangunan kelembagaan hukum yang kokoh dan berkeadilan. Ia berharap seluruh kabupaten dapat mengawal proses lebih lanjut agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Penandatanganan PKS ini menjadi titik awal penting bagi penguatan sistem hukum di Papua Tengah. Melalui kolaborasi lintas sektor antara Kejari Nabire dan tujuh pemerintah kabupaten, diharapkan kehadiran kantor Kejaksaan di tiap daerah tidak hanya menjadi simbol negara, tetapi 

juga rumah keadilan yang dekat dengan masyarakat, menjunjung tinggi integritas, dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga.(edi/cad)