NABIRE - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Provinsi Papua Tengah telah dilaksanakan, dimana pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley meraih suara terbanyak dan berpeluang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah, namun dari hasil yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah, Pasangan Calon (Paslon) lainnya seperti Willem Wandik dan Aloisius Giyai, Natalis Tabuni dan Titus Natkime, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kepala Daerah tahun 2024. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025 (besok, red). Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 8-16 Januari 2025.

Data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan, 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa Pilbup dengan total 242 perkara. Sedangkan, sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub serta 49 permohonan sengketa Pilwalkot.

Khusus untuk Papua Tengah sampai dengan malam kemarin permohonan/ perkara yg sudah teregistrasi, yaitu Pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai, dengan nomor registrasi: 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, Pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime, dengan nomor register: 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, nomor register: 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Adapun tahapan dan kegiatan jadwal sidang penanganan PHP 2024:

  • 27 November - 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara
  • 27 November - 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon
  • 27 November - 20 Desember 2024: perbaikan permohonan
  • 23 Desember 2024 - 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
  • 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
  • 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon
  • 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
  • 3-6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
  • 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait
  • 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
  • 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu
  • 17 Januari - 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
  • 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim
  • 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
  • 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
  • 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
  • 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan hakim
  • 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
  • 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan. (edi/ist)