NABIRE - Gelaran Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APB) Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2020 yang dilanjutkan kembali pada 8 November 2021 kembali deadlock. DPRD Dogiyai sepakati sidang LKPJ tahun 2021 akan dilanjutkan dari Jayapura dalam pekan ini.

Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai, Senin (8/11) malam menjelaskan, DPRD Kabupaten Nabire telah melanjutkan sidang paripurna untuk LKPJ tahun anggaran 2020 pada tanggal 8 November tetapi Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, Wakil Bupati, Oskar Makai bersama sebagian pimpinan Organisasi Perangkat Daerah tidak hadir sehingga tidak melanjutkan tahapan sidang.

Oleh karena itu, kata Minai, DPRD Dogiyai sudah sepakati untuk melanjutkan sidang LKPJ Kabupaten Dogiyai tahun 2020 dari Jayapura. DPRD Dogiyai mengagendakan Sidang LKPJ di Jayapura di depan pemerintah Provinsi Papua.

Atas ketidakhadiran Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, kata Minai, Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai, Elias Anou juga kecewa. Karena, undangan Sidang Paripura dalam rangka LPKJ APBD Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2020 sudah tiga kali mengundang Bupati tetapi tidak menghadiri undangan dewan.

Minai mengisahkan, sidang LKPJ Bupati yang dihelat 8 November merupakan undangan kali ketiga. Sebab, awalnya DPRD Dogiyai mengagendakan untuk dilaksanakan 21 Oktober lalu tetapi batal karena Bupati Dumupa tidak ada. Kali kedua DPRD kembali mengundang Bupati untuk sidang LKPJ tetapi Bupati tidak hadir.

Pada undangan sidang kali kedua, Ketua DPRD setempat membuka sidang dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum oleh 3 fraksi yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F PPP) dan Fraksi Dogiyai Bersatu. Saat itu, tidak ada jawaban dari eksekutif karena tidak ada penunjukan Bupati kepada Wakil Bupati.

Usai kontroversi sidang LKPJ Bupati Dogiyai, DPRD membentuk Pansus LKPJ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2020.

Anggota Pansus ke Jayapura meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk menegur dan memerintahkan Bupati Dogiyai menghadiri Sidang LKPJ yang digelar DPRD dan meminta batalkan evaluai LKPJ berdasarkan Perkada karena DPRD Dogiyai sedang dalam siang.

Minai menambahkan, pekan lalu Pansus berhasil memutus rencana evaluasi LKPJ versi Perkada di Biro Kuangan. Saat itu, pemerintah provinsi meminta kembali sidang paripurna untuk LKPJ Bupati tahun 2020 di Moanemani, 8 November 2021. (ans)