Siaga Darurat Sampah: DLH Perketat Pembatasan Plastik Sekali Pakai

NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire kini tengah gencar meningkatkan efektivitas implementasi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 (yang diperkuat dengan aturan tahun 2006) mengenai pembatasan sampah plastik sekali pakai.
Langkah tegas ini diambil mengingat limbah plastik telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem. Kepala DLH Nabire, Arfan Natan Palumpun, S.T., M.T., menegaskan kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan upaya mitigasi dini mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada plastik karena karakteristik materialnya yang sangat sulit terurai secara alami, yakni membutuhkan waktu hingga 250 tahun.
Fokus utama dari aturan ini adalah mencegah terjadinya pencemaran lingkungan darat yang nantinya akan bermuara ke laut. Pencemaran laut akibat plastik kini telah menjadi isu global, di mana sampah dari Indonesia bahkan dilaporkan telah mencemari perairan negara tetangga, sebuah fakta yang turut ditegaskan dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta.
Sebagai langkah awal, DLH Nabire telah melakukan sosialisasi intensif dengan membagikan salinan peraturan daerah kepada para pelaku usaha ritel di seluruh Kabupaten Nabire. Sosialisasi ini menekankan agar toko-toko modern mulai menghentikan layanan kantong plastik sekali pakai bagi pelanggan. Masyarakat pun mulai diarahkan untuk membawa kantong belanja sendiri yang lebih ramah lingkungan guna menekan volume timbulan sampah harian.
Menariknya, kebijakan ini juga memiliki dimensi pelestarian budaya dan ekonomi lokal. DLH mendorong penggunaan Noken tas tradisional khas Papua sebagai pengganti kantong plastik saat berbelanja di pasar tradisional maupun toko modern.
Dengan beralih ke Noken, masyarakat tidak hanya membantu mengurangi limbah plastik, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan para Mama-mama Papua pembuat Noken, sehingga roda ekonomi kerakyatan dapat berputar lebih cepat.

Transformasi perilaku ini juga menyasar sektor pendidikan dan keagamaan. Di sekolah-sekolah binaan Adiwiyata, para siswa diajarkan untuk membawa botol minum sendiri atau tumbler dari rumah guna menghindari pembelian minuman kemasan di kantin. Hal serupa diterapkan dalam acara pemerintahan dan gereja, seperti di GPI Papua, yang kini berkomitmen menyajikan air minum menggunakan galon dan gelas non-plastik alih-alih minuman kemasan sekali pakai.
Meskipun progres mulai terlihat, DLH mengakui adanya kendala teknis di lapangan, terutama minimnya jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Keberadaan PPLH sangat krusial untuk melakukan tindakan hukum langsung terhadap oknum atau pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa pengawas yang memadai, pemantauan terhadap kepatuhan aturan di titik-titik perdagangan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Terkait sanksi, Arfan menjelaskan saat ini sanksi yang diterapkan masih bersifat administratif. Berdasarkan pasal 19 peraturan terkait, tahapan sanksi dimulai dari teguran lisan, pemberian surat peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha.
"Jika pelaku usaha tetap membandel dan mengabaikan peringatan tersebut, kami tidak akan segan untuk melakukan penutupan usaha sementara," tegas Arfan saat memberikan keterangan kepada Papuapos Nabire, di Aula Bapperida, Rabu (0/03/2026).
Penerapan aturan ini sejalan dengan komitmen bersama yang ditandatangani oleh para kepala daerah dalam Rakornas di Jakarta pada akhir Februari lalu. Seluruh bupati, gubernur dan wali kota kini memikul tanggung jawab penuh untuk menuntaskan persoalan sampah di wilayahnya masing-masing. Komitmen ini merupakan respons langsung terhadap status ‘Indonesia Darurat Sampah’ yang dicanangkan untuk mendukung program nasional Indonesia Asri.
Dalam Rakornas tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menyoroti kondisi bawah laut Indonesia yang mulai kehilangan pesonanya akibat sampah plastik. Sebagai sosok yang gemar menyelam, beliau memberikan peringatan keras bahwa jika mitigasi tidak dilakukan sekarang, bencana ekologis yang tak terduga akan menghantui generasi mendatang.
Hal inilah yang menjadi pemantik bagi DLH Nabire untuk bertindak lebih agresif di tahun 2026. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha dan kesadaran masyarakat, Kabupaten Nabire diharapkan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil mereduksi sampah plastik.
Targetnya jelas: lingkungan yang bersih, laut yang sehat dan masyarakat yang lebih peduli terhadap bumi. "Plastik adalah ancaman kita bersama, dan perlawanan terhadap sampah plastik harus dimulai dari sekarang sebelum semuanya terlambat," tutup Arfan.(sam)
Bagikan artikel ini



