Semuel Yamban : Saya Pemilik Tanah Adat Lokasi Bank Papua
NABIRE - Pernyataan Semuel Yamban terkait pemalangan kantor Bank Papua pada Jumat (4/7) lalu atas nama keluarga besar Robert D. Yamban Musen
Bagikan
NABIRE - Pernyataan Semuel Yamban terkait pemalangan kantor Bank Papua pada Jumat (4/7) lalu atas nama keluarga besar Robert D. Yamban Musendi, pemalangan dilakukan karena keluarga kecewa dengan Direksi Bank Papua Nabire yang tidak memenuhi janji kepada keluarga sejak tanah dilepaskan tahun 2008. Sem Yamban merupakan anak Kepala Suku Besar (alm) Robert Yamban yang merupakan pemilik lokasi tanah Bank Papua. “Orang tua saya tinggal di Pantai MAF sebelum dikeluarkannya SK 66, sehingga saya adalah pemilik sah lokasi dari Kali Oyehe sampai ujung jalan Pantai MAF yang sekarang dikenal dengan Pantai Nabire. Dan lokasi ini tidak gelap karena sudah berpenghuni, bahkan sebelum dibangun Kantor Bank Papua,” ujarnya dalam siaran persnya yang diantar ke redaksi, Senin (8/7) kemarin. Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Nabire saat itu dipimpin Yusup Adipatah, telah meminjam lokasi ini dan dipakai sebagai penampungan masyarakat penjual ikan. Soal sertifikat yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak tertentu, kata dia, itu bukanlah pembuktian yang secara hukum menggugurkan hak dirinya sebagai pemilik tanah adat. “Sejak tanah ini dipakai dan hari dimana mama saya janda Dorkas Musendi pegang meter bersama dengan pimpinan Bank Papua Bapak Rahman dan saudara Husein Kamisopa, saat itu tahun 2008, tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan transaksi jual beli tanah tersebut,” katanya. Yang terjadi adalah perjanjian secara lisan antara mamanya dengan pihak bank untuk pembayaran hak tanah adat setelah lima tahun. Tetapi sampai saat ini ternyata pihak Bank Papua tidak menepati janjinya. Sehingga pihak keluarga besar Yamban merasa dilecehkan dan ditipu. Sehingga secara tegas minta untuk direalisasikan ganti rugi lokasi tersebut. Semuel Yamban atas nama keluarga besar Yamban Musendi juga menyatakan bahwa apabila pihak Bank Papua tidak akan membayar tanah lokasi ini, maka dirinya mempersilahkan Bank papua angkat kaki dari tanah adatnya secara sadar dan terhormat. “Jangan lempar tanggung jawab kesana kemari,” tambahnya. Semuel Yamban juga menghimbau dengan tegas kepada pihak-pihak lain yang tidak tahu menahu terkait permasalahan ini untuk tidak ikut campur dengan statemen-statemen yang merugikan. Begitu pula dengan pihak-pihak yang selama beberapa waktu ini telah mengaku sebagai pemilik adat dan telah mengambil keuntungan dari permasalahan ini. “Kami tegaskan agar dapat mempertanggung jawabkan semua yang pernah dilakukan,” ujarnya. Terkait semua pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah, lanjut dia, pihaknya tetap pada pendirian untuk menuntut pihak bank agar sesegera mungkin menyelesaikan haknya. Hak adatnya merupakan bentuk dari harga diri pribadi dan keluarga. Tidak ada seorang pun yang bisa dengan mudah mengambil keputusan terkait hal ini, sekalipun dari pemerintahan setempat. “Saya dan keluarga mengutuk setiap orang yang mencoba berbuat curang di tanah ini supaya mati di atas tanah ini,” tutur Semuel Yamban yang merupakan putra asli Yerisiam–Moor. (ros)
Bagikan artikel ini



