Semenjak Awal Tahun Pelajaran 2025/2026, SMPN 8 Bebaskan Seluruh Biaya Pungutan

NABIRE - Kepala sekolah SMP Negeri 8 Nabire yang terletak di Kampung Sanoba, Wahyuddin, S.Pd., M.Pd.Gr, yang ditemui Papuapos Nabire, Selasa (2/9/25) mengatakan, semenjak awal tahun pelajaran 2025/2026 dirinya selaku Kepsek dan seluruh dewan guru telah sepakat untuk membebaskan seluruh biaya pungutan sekolah termasuk dana komite.
Dengan adanya penghapusan pungutan biaya–biaya, karena berdasarkan petunjuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah tertulis dengan sangat jelas ada pos dari dana BOS 20 persen yang bisa digunakan untuk pembayaran gaji para guru honor, sehingga dengan penghapusan pungutan dana komite bukan masalah atau beban bagi sekolah.
“Para guru honor dibayar dari sumber dana BOS, karena dalam Juknis pelaksanaan penggunaan sudah jelas ada pos untuk membayar gaji para guru honor sebesar 20% yang diambil dari total anggaran dana BOS satu tahun Pelajaran, sehingga tidak wajar ada pungutan yang berlebihan dari anak atau peserta didik,” tegasnya.
Sementara yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah di setiap awal tahun pelajaran adalah biaya pembelian baju batik sekolah dan baju olahraga, karena dari dua jenis baju ini tidak mungkin dijual disembarang toko atau tempat. Sebab, dua baju ini menunjukan ciri khas sekolah, sehingga sangat wajar biaya dibebankan kepada orang tua murid melalui peserta didik.
Dan selaku kepala sekolah bersama seluruh dewan guru telah berpikir bahwa dengan peniadaan pungutan di SMPN 8 Nabire, tentunya sudah sesuai dan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, soal peniadaan pungutan komite yang selama ini menjadi beban orang tua murid.(des)
Bagikan artikel ini



