Sekda Nabire Ditunjuk Sebagai PLH Bupati Nabire
NABIRE – Sekda Nabire, Drs. Johny Pasande ditunjuk sebagai PLH Bupati Nabire. Hal ini sesuai surat dari Sekda Provinsi Papua, T. E. A. Hery Dosinaen, S.IP, atas nama Gubernur Papua, tertanggal 4 Mei 2015 lalu. Terkait dengan penunjukkan Sekda Nabire sebagai PLH Bupati Na
Bagikan
NABIRE – Sekda Nabire, Drs. Johny Pasande ditunjuk sebagai PLH Bupati Nabire. Hal ini sesuai surat dari Sekda Provinsi Papua, T. E. A. Hery Dosinaen, S.IP, atas nama Gubernur Papua, tertanggal 4 Mei 2015 lalu.
Terkait dengan penunjukkan Sekda Nabire sebagai PLH Bupati Nabire, provinsi mengundang bupati, wakil bupati, Ketua DPRD dan Sekda Nabire serta pejabat dari Kabupaten Nabire untuk mengikuti acara penyerahan jabatan Bupati Nabire kepada Gubernur Papua pada tanggal 5 Mei 2015 di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.Surat dari Provinsi Papua yang ditujukan kepada Bupati Nabire dengan tembusan kepada Ketua DPRD Nabire dan Sekda Nabire bernomor T./31/5273/SET. Dalam surat ini disampaikan bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati Nabire TMT pelantikan pada tanggal 4 Mei 2010 akan berakhir pada tanggal 4 Mei 2015. Dengan telah berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nabire, sambil menunggu proses terbitnya SK Mendagri tentang pengangkatan Penjabat Bupati Nabire dan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pada pasal 408 pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai pasal 131 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah. Dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.Untuk maksud tersebut, maka Sekda Nabire ditunjuk sebagai (PLH) Bupati Nabire sampai dilantiknya penjabat Bupati Nabire oleh Gubernur Papua. (ros)
Bagikan artikel ini



