Sekda Nabire Buka Sosialisasi Tiga Perbup
NABIRE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Pieter Erari mewakili Plt Bupati Nabire, Ismail Djamaluddin, secara resmi membuka sosialisasi tiga Peraturan Bupati (Perbup) baru di Aula Sekda, Jum'at (18/10/2024).

NABIRE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Pieter Erari mewakili Plt Bupati Nabire, Ismail Djamaluddin, secara resmi membuka sosialisasi tiga Peraturan Bupati (Perbup) baru di Aula Sekda, Jum'at (18/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh stakeholder, mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha hingga masyarakat umum, terkait isi dan tujuan dari ketiga peraturan tersebut.
Dalam sambutannya, Sekda Pieter Erari menyampaikan, ketiga Perbup ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Nabire dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempermudah berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.
“Ketiga Perbub ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.
Tiga Perbup yang disosialisasikan pada kesempatan tersebut, diantaranya Perbup nomor 36 tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada dinas penanaman modal. Misalnya untuk mempercepat proses perizinan, sehingga para investor dapat lebih mudah berinvestasi.
Berikut, Perbup nomor 37 tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Misalnya pengawasan dan pelayanan berdasarkan tingkat risiko sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, Perbup nomor 13 tahun 2024 tentang pembentukan tim teknis dan pedoman tata kerja tim teknis kabupaten Nabire. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tim teknis ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan. Misalnya tim ini akan berperan penting dalam memberikan panduan serta mendukung implementasi peraturan yang telah ditetapkan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman masyarakat mengenai ketiga Perbup dapat semakin meningkat, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan dengan lancar dan efektif, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Nabire.(sam)
Bagikan artikel ini



