NABIRE – Sejumlah pernyataan yang dibuat oleh sejumlah bupati telah disampaikan kepada Ketua Komisi II DPR RI. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendukung Kabupaten Nabire menjadi ibukota Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Tengah (DOB PPT).

Pernyataan yang dimuat dalam noken itu diserahkan oleh Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si dan diterima oleh Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat pertemuan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI bersama pemerintah kabupaten dan kota se Tanah Papua, Sabtu (25/6/22) di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura. 

Sebelum menyerahkan aspirasi yang dibungkus dalam nonek, Bupati Mesak menyampaikan, beberapa pernyataan sudah disiapkan. Diantaranya pernytaaan untuk kesiapan kantor gubernur, pernyataan untuk pembebasan lahan dari dewan adat, pernyataan dari 6 bupati untuk memberikan dana hibah untuk persiapan Provinsi Papua Tengah, pernyataan dari dewan adat, serta kajian akademik dari Uncen Jayapura untuk Kabupaten Nabire layak menjadi ibukota provinsi. 

“Rakyat Papu Tengah memberikan satu noken untuk Ketua Komisi II DPR RI, noken tersebut jangan dikembalikan kosong tapi isinya adalah UU Papua Tengah dengan ibukita provinsi di Kabupaten Nabire,” tegas Bupati Mesak. 


Kajian Akademik Uncen


Data yang dihimpun Papuapos Nabire, kajian akademik dari Uncen Jayapura terkait cakupan wilayah dan calon ibukota DOB Provinsi Papua Tengah pemekaran dari Provinsi Papua, disusun oleh tim Uncen yang terdiri dari Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, Dr. Basir Rohrohmana, SH, M.Hum, Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH, MA, M.Hum, Victor Th Manengkey, SH, MH, Rehabeam Mofu, SH, MH.

Pada BAB V Penutup, bagian kesimpulan, disebutkan, pertama, cakupan wilayah DOB PTT pemekaran dari Provinsi Papua opsi pertama yang meliputi Kabupten Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya dan Mimika dipandang lebih tepat dibandingkan dengan cakupan wilayah DOB PTT pemekaran dari Provinsi Papua opsi kedua yakni keenam kabupaten opsi pertama ditambah dengan dua kabupaten lagi yakni Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak. Ketepatan cakupan wilayah DOB PPT pemekaran dari Provinsi Papua opsi pertama didasarkan atas pertimabngan kesatuan zona territori genologis dan kesamaan dalam satu kesatuan wilayah adat Mee Pago. Di samping kesamaan wilayah adat Mee Pago, cakupan wilayah DOB PPT opsti pertama juga dipandang tepat didasarkan pada historikal penataan daerah dengan Kabupaten Paniai sebagai kabupaten induk seperti yang termaktub dalam UU no 12 tahun 1969, PP nomor 5 tahun 1973, PP nomor 52 tahun 1996, dan UU nomor 45 tahun 1999. Disamping alasan zona territori genologi, satu kesatuan wilayah adat, dan alasan historikal penataan daerah, cakupan wilayah DOB PPT opsi pertama juga didasari motivasi pemekaran daerah yang sama baik yang bersifat preference for homogeneiity, fiscal spoil, beaurocratic and political rent seeking, maupun administrative dispersion.

Kedua, Nabire dipandang layak dan prospektif sebagai calon ibukota DOB PPT didasarkan pertimbangan obyektif-rasional terhadap daya dukung kewilayahan, penataan ruang wilayah kota yang terencana dan terukur, interkoneksitas dan aksesbilitas keluar masuk Nabire melalui pergerakan transportasi darat, transportasi laut, maupun transportasi udara antara Nabire dangan cakupan wilayah yang masuk dalam cakupan wilayah DOB PPT dan antar Nabire dengan wilayah di luar wilayah DOB PPT. Nabire juga memiliki sarana dan prasarana perkotaan yang baik dalam menunjang fungsinya sebagai pusat pemerintahan, pusat distribusi barang dan jasa, kawasan pemacu laju percepatan pertumbuhan perekonomian, pusat pengendalian pelayanan publik dan pusat pengembangan sosial budaya yang memungkinkan jaminan pergerakan partisipasi Orang Asli Papua (OAP) yang lebih dinamis dan profresif di bidang politik pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan pengembangan nilai-nilai adat dan budaya OAP.

Selanjutnya direkomendasikan, pertama, cakupan wilayah DOB PPT pemekaran dari Provinsi Papua yang meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya dan Mimika, memerlukan kajian lanjutan untuk mengungkap lebih rinci potensi daerah dalam rangka menunjang percepatan pembenetukan DOB PPT pemekaran dari Provinsi Papua.

Kedua, Nabire sebagai calon ibukota DOB PPT pemekaran dari Provinsi Papua memerlukan kesiapan penataan yang lebih baik dalam membenah aspek-aspek determinan fungsional Kota Nabire. Oleh sebab itu mesti ada Rencana Induk Pengembangan Tata Ruang Kota Nabire yang komprehensip integral. (ros)