Sebanyak 149 Depot Air Terdata di Nabire
NABIRE - Depot air minum di Kabupaten Nabire sebanyak 149 yang terdata di Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire. Jika hasil lap belum keluar, namun terdapat depot air yang masih membuka depotnya, maka ditutup dulu.

NABIRE - Depot air minum di Kabupaten Nabire sebanyak 149 yang terdata di Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire. Jika hasil lap belum keluar, namun terdapat depot air yang masih membuka depotnya, maka ditutup dulu.
Hal ini seperti kata Pobi Budiman, ST. S.K.M selaku penanggung jawab tempat pengolahan makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, ketika ditemui Selasa (16/07/2024), terkait depot yang berada di Nabire.
"Data depot di Kabupaten Nabire ada 149 yang terdata di kami, dan pemeriksaan secara rutin dilakukan dalam waktu satu tahun sebanyak dua kali," ucapnya.
Untuk hasil lab pemeriksaan depot air akan dikirim ke Jayapura, jika tidak lolos akan dilakukan intervensi.
"Hasil lab pemeriksaannya akan dikirim ke Jayapura dan yang menjadi kendala di sini (Nabire) ialah pemeriksaan mikro biologi, kalau tidak lolos uji kami akan melakukan intervensi untuk menghubungi pemilik depot untuk melakukan audit internal," katanya.
Ada beberapa tempat yang tidak memenuhi syarat tersebut, tetapi sampai detik ini pihaknya sudah melakukan tindakan di lapangan dan melakukan pengujian kembali.
Jika sementara belum ada hasil lolos uji, maka untuk ditutup dulu. "Kami menyampaikan dengan tegas apabila pemilik depot mau melakukan penjualan, kemudian terjadi apa-apa kepada masyarakat maka pemilik depot siap menerima resiko," tegasnya.
Tupoksi dari Dinas Kesehatan, yaitu terkait pengisian air, dan air depot dari lingkungan, sedangkan untuk Aquanab menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Untuk air depot bagiannya dari kesehatan lingkungan, dan untuk melakukan pengawasan dan inspeksi kesehatan lingkungan sekaligus pengujian. sedangkan untuk Aquanab itu air kemasan, karena ada label expired, penyimpanan dan suhunya seperti apa, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tertentu itu diatur BPOM, sedangkan kami hanya untuk air yang langsung dikonsumsi atau air isi ulang," pungkasnya.(edi)
Bagikan artikel ini



