Sebanyak 64 Napi Lapas Nabire Terima Remisi HUT RI
NABIRE - Sebanyak 64 Narapidana (Napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire menerima remisi atau pemotongan masa tahanan di
Bagikan
NABIRE - Sebanyak 64 Narapidana (Napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire menerima remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun 2019, tanggal 17 Agustus kemarin.Jumlah tersebut akan menyusul kembali sebanyak 27 orang Napi, dari jumlah keseluruhan terpidana yang diusulkan tahun ini sebanyak 91 Narapidana.“Kita mengusulkan sebanyak 91 narapidana dengan sistem online, 64 orang remisi telah turun dan 27 orang lainnya menyusul,” terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire, Sopian, ketika dikonfirmasikan media ini Sabtu (17/08/2019) melalui sambungan telepon selulernya.Untuk besaran remisi yang diterima dari para narapidana ini, Kalapas Sopian, dalam pesan singkatnya (SMS) menyebutkan kisaran satu (1) bulan sampai 5 bulan dan khusus tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas pasca terima remisi tersebut.Pemberian remisi secara simbolis sendiri langsung diberikan oleh Bupati Nabire Isaias Douw, disela-sela upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, bertempat di Lapangan Sapta Marga Makodim 1705/Paniai.Menjawab pertanyaan media ini seputar syarat pengusulan pemberian remisi, jelas Sopian, tentunya pertama, telah memenuhi syarat administratif dan substantif dan selanjutnya, sekurang-kurangnya telah menjalani pidana selama 6 bulan serta berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.Selain pemberian remisi kepada sejumlah narapidana, pihak Lapas Nabire dalam rangka memperingati perayaan HUT RI ke-74 tahun ini melaksanakan sejumlah perlombaan, kegiatan pertandingan olahraga dan seni serta hiburan bersama warga binaan.(wan)
Bagikan artikel ini



