NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nabire bernomor 440/775/SET tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Nabire.

Maksud SE Bupati Nabire, untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam daerah. Sementara tujuan SE Bupati Nabire ini untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ruang lingkup SE Bupati Nabire, adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dari dan masuk ke Kabupaten Nabire yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam SE Bupati Nabire poin protocol disebutkan, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Berupa, menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Ketiga, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan. Diantaranya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Setiap Pelaku Perjalanan wajib menggunakan aplikasi PedulilLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

Pelaku Perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dari Kabupaten Nabire dan masuk ke Kabupaten Nabire dari daerah di seluruh Indonesia berlaku sejumlah ketentuan. Diantaranya, pertama, pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kedua, Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Ketiga, Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil daiam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapidtest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Keempat, Pelaku Perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan kesehatan secara ketat.

Ketentuan poin 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap Pelaku Perjalanan.

Dalam hal pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Pertama, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu. Kedua, otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Ketiga, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang yang sesuai dan selaras serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, instansi berwenang (Pemerintah Daerah, TNI, POLRI) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes. (ros)