NABIRE – Bawaslu Nabire menerima laporan dari warga terkait satu dari tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire pada PSU Pilkada Nabire 2020, melakukan kampanye hitam. Informasi itu telah dijadikan sebagai informasi awal oleh Bawaslu Nabire untuk ditelusuri.

“Saat ini kami telah mendapatkan informasi terkait salah satu Paslon melakukan kampanye hitam.  Kami telah menetapkan menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Koordinator Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nabire, Yulianus Nokuwo di ruang kerjanya kepada Papuapos Nabire, Rabu (28/04/21).

Dikatakan Yulianus Nokuwo, dengan demikian satu dari tiga Paslon masuk dalam daftar pantauan Bawaslu Nabire. Usai dikumpulkan data-data berupa barang bukti (BB), maka akan dijadikan sebagai temuan.

“Setelah semua kami akan proses dan itu menjadi putusan kami, maka Paslon yang bersangkutan siap menerima resikonya,” tegasnya.

Padahal sebagai langkah pertama, kata Yulianus Nokuwo, pihaknya telah menyurati tim pemenangan masing-masing Paslon untuk tidak melakukan kampanye hitam. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak adanya pelanggaran.

"Sudah kita layangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan baik Paslon nomor urut 1, 2 dan 3, yang isinya menyatakan bahwa tidak dilakukan kampanye sejak pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilaksanakannya PSU tanggal 14 Juli 2021 nanti. Kok masih kami terima informasi ada Paslon yang melakukan kampanye hitam,” tuturnya.

Kata Yulianus Nokuwo, jika terbukti melakukan pelanggaran maka resikonya berat dimana Paslon tersebut akan didiskualifisi. Hal ini sesuai dengan PKPU 11 dan UU nomor 10 tahun 2016.

“Karena itu kami Bawaslu tegaskan untuk tidak melakukan kampanye hitam di luar tahapan pelaksanaan PSU,” pintanya. (eby)