Satreskrim Sidak Bapok, Cek Minyakita Dijual di Atas HET
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire mengecek peredaran minyak goreng merek Minyakita serta Bahan Pokok lainnya di Pasar Sentral Kalibobo, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, Rabu (12/03/2025).

NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire mengecek peredaran minyak goreng merek Minyakita serta Bahan Pokok (Bapok) lainnya di Pasar Sentral Kalibobo, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, Rabu (12/03/2025). Hasil pengecekan menunjukkan banyak pedagang eceran menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.700 per liter.
Dari investigasi di lapangan oleh tim Satreskrim bagian ekonomi, ditemukan para pedagang eceran menjual Minyakita dengan harga Rp20.000 per liter. Mereka beralasan bahwa harga beli dari distributor sudah tinggi, yaknis sebesar Rp16.625 per liternya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan distributor, harga tersebut meningkat karena sejak tahun 2023 lalu, biaya pengiriman tidak lagi ditanggung pemerintah, sehingga distributor harus menanggung sendiri ongkos pengiriman dari Surabaya ke Nabire. Distributor membeli Minyakita seharga Rp174.000 per karton kemasan 12 liter dan menjualnya kepada pengecer dengan harga Rp195.000 per karton.
Meski demikian, tim masih menemukan beberapa distributor yang menjual Minyakita sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) Pemerintah, yaitu Rp. 14.700 per liter. Namun, secara umum, peredaran Minyakita di Nabire masih didominasi oleh pengecer yang menjual di atas HET.
Selain minyak goreng, pengecekan juga menemukan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, seperti gula pasir dan daging sapi. Harga gula pasir kiloan naik menjadi Rp22.000 dari sebelumnya Rp18.000 per kilogram. Sementara harga daging sapi meningkat dari Rp150.000 menjadi Rp180.000 per kilogram.
Sebagai langkah tegas, tim Satreskrim Polres Nabire mengamankan beberapa produk Minyakita yang dijual di atas HET. Namun, karena jumlahnya sangat banyak, tim belum dapat mengamankan seluruhnya. Ke depan, tim akan melakukan pengecekan ke distributor lain serta berkoordinasi dengan pimpinan terkait upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang masih menjual Minyakita di atas HET.
Kapolres Nabire, diwakili Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut. “Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh tim ekonomi Satreskrim Polres Nabire, memang benar ditemukan banyak pedagang eceran yang menjual Minyakita di atas HET. Kami akan terus melakukan monitoring dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Nabire mengimbau para pedagang untuk tetap mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.(wan/ist)
Bagikan artikel ini



