Satreskrim Rilis Kasus Curanmor, Lima Tersangka dan Puluhan Barbuk
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nabire kembali merilis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Nabire, Selasa pagi (21/01/2025) bertempat di Koridor Mapolres Nabire.

NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nabire kembali merilis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Nabire, Selasa pagi (21/01/2025) bertempat di Koridor Mapolres Nabire.
Pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor dengan lima tersangka dan puluhan Barang Bukti (Barbuk) itu dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K, Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Nabire.
Menarik dari pengungkapan kasus Curanmor dengan jumlah Barbuk sebanyak 12 unit kendaraan bermotor (Ranmor) dan satu tersangka seorang perempuan berinisial AA itu, merupakan salah satu keberhasilan jajaran Polres Nabire dalam memerangi tindak kejahatan jalanan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu menjelaskan, hasil pengungkapan kasus Curanmor ini terhitung mulai terjadi dari 2023 hingga awal 2025 ini. Dan pihaknya telah berhasil mengamankan lima tersangka, dengan peran masing-masing diantaranya satu pelaku berinisial VM alias T dan empat penadah dan 12 unit motor berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang ada.
Ditambahkan, awal kejadian dalam pengungkapan kasus ini pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 4.30 WIT di halaman parkir Pelabuhan Laut Samabusa, Nabire, Provinsi Papua Tengah.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan VM dan setelah melakukan pengembangan kami kembali berhasil mengamankan empat penadah, yakni RF, AA, SS dan S,” ungkapnya AKBP Samuel Tatiratu.

Lanjut mantan Kapolres Asmat itu, dari hasil pengembangan kasus ini, diketahui bahwa VM sebelumnya terlibat beberapa kasus kriminal lainnya, seperti dua kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Nabire dan kasus pembakaran Kampus Uswim Kalibobo Nabire.
“Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para penadah. Modus VM sendiri melihat motor yang terparkir di tempat yang sepi, yang ditinggalkan oleh pemiliknya,” jelasnya.
Hasil motor curian tersebut kemudian dijual kembali ke beberapa penadah yang kerap menerima dan melakukan transaksi jual beli motor hasil curian dengan harga berkisar tiga juta rupiah hingga Rp10 juta.
“Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Selanjutnya, AKBP Samuel juga mengatakan akan terus melakukan pengembangan mengingat VM selalu bersentuhan dengan hukum. “Kita berharap bersama kasus-kasus kejahatan jalanan yang sering terjadi di kota Nabire ini perlahan tapi pasti Polres Nabire ini akan terus melakukan pengungkapan,” jelasnya.
Diakhir tanggapannya, ketika menjawab pertanyaan wartawan media ini terkait upaya dan langkah pihak Polres Nabire dalam memerangi kejahatan jalanan seperti Curanmor, AKBP Samuel menambahkan, akan kembali mengaktifkan pos-pos pengamanan sinergitas, kring Reskrim atau tim Opsnal khusus, Poskampling dan kegiatan patroli maupun sambaing ke/ bersama masyarakat.(wan)
Bagikan artikel ini



