NABIRE - Jajaran Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap dan menangkap (baca: amankan) pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) di wilayah hukum Polres Nabire.

Penangkapan seorang pelaku jambret Selasa, 7 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIT oleh Unit Resmob dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Irwan di Pasar Oyehe itu, dibenarkan Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.IK,SH, melalui Kasat Reskrimnya.

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Alfian Akhmad, S.IK ketika dikonfirmasi mengatakan, kemarin kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Curas, jambret yang meresahkan masyarakat.

Selain amankan pelaku, lanjut mantan Kapolsek Nabire Barat itu, juga motor pelaku CB150R saat digunakan melakukan aksinya dan barang bukti hasil kejahatan, seperti handphone.

Untuk tempat penangkapannya sendiri lanjut Alfian di sekitar Pasar Oyehe, Distrik Nabire dengan tempat kejadian perkara di Jalan Marthatiahahu Kelurahan Oyehe sekitar akhir bulan Agustus 2021 kemarin.

Tersangka berinisial AP (22 tahun) saat ini dalam pemeriksaan dan untuk kasusnya sendiri dalam pengembangan. 

Lanjut AKP Alfian, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah handphone iphone 12 warna biru, sebuah silikon Hp warna silver dan 1 unit motor Honda CBR warna hitam.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka AP, yakni pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke - 2 dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara.(wan)