PANIAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paniai, telah mensosialisasikan pelarangan Miras, baik peredaraan Miras, konsumsi Miras, perjudian rolex, dadu, kepada public melalui kegiatan sosialisasi, yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 28 hingga 29 April 2022, di Paniai. 

Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan melalui media sosial, media masa. Agar jangan lagi warga yang lakukan kegiatan penjualan Miras bahkan lakukan kegiatan penjudian lainnya di Paniai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Paniai, Yafet Adii, mengatakan, penjual Miras di Paniai ada di beberapa tempat. Sebelum menegahkan aturan pelarangan Miras dan penjudian lainnya, dilakukan sosialisasi aturannya, untuk dapat diketahui publik, terutama para penjual Miras dan juga penjudi yang ada di Paniai.   

“Setelah kami melakukan sosialisasikan aturannya, kami akan tegakkan melalui pengawasan lapangan, sesuai aturannya. Jika ada warga yang melanggar aturan, kami akan berikan sangsinya sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” katanya. (hbb)