NABIRE – Menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor : 330/1348/SET tentang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah tempat hiburan karaoke (hiburan malam, red) yang berada di Distrik Nabire. Sidak dilakukan Senin (1/2) pukul 21.00 Wit tadi malam.Saat Sidak, petugas Satpol PP masih mendapati ada tempat karaoke yang masih beroperasi. Sementara sebagian besar lainnya tidak melakukan kegiatan.Terkait Instruksi Bupati itu, ada juga pihak cafe tempat karaoke yang mempertanyakan kapan mereka bisa kembali beroperasi. Karena setelah keluarnya Instruksi Bupati itu, kata pengurus salah satu cafe, sebagian pekerja tempat hiburan karaoke telah pulang. Karena mereka tidak melakukan aktifitas sejak tanggal 25 Juni 2019 lalu. Sesuai dengan Instruksi Bupati di tempat hiburan karaoke yang ada di Distrik nabire.Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Nabire, Stev Liatpasen, mengatakan, Satpol PP menjalakan tugas sebagiamana yang diamanatkan di dalam Instruksi Bupati tersebut. Kata dia, tiap malamnya Satpol PP Nabire melakukan pengecekan di tempat-tempat hiburan karaoke. Satpol PP Nabire, kata dia, akan menindak tegas sesuai dengan Instruksi Bupati.Dirinya mengharapkan kepada semua cafe hiburan karaoke agar dapat menjalakan apa yang diamanatkan dalam Instruksi Bupati. (ist)