Satpol PP Nabire Mengawasi Penerapan Perda Sampah 2019

NABIRE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kebersihan. Penegakan aturan ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Nabire, Yusak Jitmau, SE, langkah penertiban ini tidak bisa dilakukan sendiri. Satpol PP berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk mengawal dan menindak pelanggar. Kolaborasi ini dinilai penting agar penegakan hukum bisa berjalan efektif dan optimal.
Dalam wawancaranya di kantornya pada Jumat (29/8/2025), Yusak menjelaskan bahwa Satpol PP sudah melakukan patroli. Ia mencontohkan, sekitar dua bulan lalu, timnya berhasil menangkap seorang pelanggar yang membuang sampah dalam jumlah besar di tempat pembuangan sampah (TPS) yang seharusnya tidak digunakan untuk menampung sampah dari volume besar.
Pelanggar tersebut mengangkut sampahnya dengan volume besar, namun alih-alih membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di luar kota seperti Karadiri, ia malah membuangnya ke TPS yang ada di dalam kota.
Tindakan ini jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2019 karena TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dengan volume kecil, bukan sampah dalam skala besar.
Saat patroli di wilayahnya, anggota Satpol PP langsung melakukan penangkapan dan membawa pelanggar tersebut ke kantor. Sebagai barang bukti, Satpol PP menahan KTP dan SIM-nya. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan karena ia disebut masih berada di pulau Jawa.
Meskipun demikian, Satpol PP tetap menahan identitas diri pelanggar tersebut sebagai jaminan. Pihaknya akan terus mengupayakan agar pelanggar dapat memenuhi panggilan untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Nabire tentang keseriusan pemerintah dalam menegakkan Perda Kebersihan. Satpol PP mengimbau agar masyarakat membuang sampah sesuai aturan dan tidak lagi memanfaatkan TPS sebagai tempat pembuangan sampah dalam jumlah besar.(sam)
Bagikan artikel ini


