NABIRE - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire nomor 2 tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang operasional pasar pada hari Minggu, Satpol PP Nabire menyampaikan pemberitahuan.

Plt. Kasatpol PP Nabire, AKP Burhanuddin P, melalui suratnya memberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Nabire terkait operasional pasar pada hari Minggu. Pertama, pasar tradisional dimulai pukul 13.00 hingga 18.00 WIT. Kedua, pusat perbelanjaan, pertokoan, mall toko, kios, supermarket, plaza dan pusat perdagangan modern lainnya dimulai pukul 13.00 hingga 23.00 WIT. Ketiga, pedagang kaki lima, pedagang keliling dan pelaku usaha sejenis lainnya dimulai pukul 13.00 hingga 23.00 WIT.

Apabila diketemukan adanya pelanggaran terhadap Perda tersebut, akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha, diancam pidana paling lama 3 bulan dan denda setinggi tingginya 3 juta rupiah.

Plt. Kasatpol PP Nabire mengharapkan agar warga masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap Perda dimaksud agar menghubungi Satpol PP Nabire.

Saat dikonfirmasi Papuapos Nabire, Plt. Kasatpol PP Nabire menuturkan, surat pemberitahuan yang dikeluarkan pihaknya sebagai upaya mengingatkan kembali kepada masyarakat luas. Karena bisa saja mereka sudah banyak yang mungkin lupa atau sengaja lupa, padahal aturan ini sudah berlaku selama 3 tahun lebih dan hingga saat ini belum ada revisi maupun amandemen.

Ditanya kemungkinan akan dilakukan patroli petugas Satpol PP untuk memantau di lapangan saat hari Minggu, jawab AKP Burhanuddin, surat perintah sudah dirinya tandatangani. Pelaksanaannya setiap hari Mingu mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIT akan dilakukan patrol di lapangan oleh petugas yang terbagi menjadi 3 regu patrol. (ros)