Rumus Ideal Penempatan Pejabat dan ASN di Papua Tengah Berbasis Otsus
NABIRE – Undang Undang Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah, beberapa waktu lalu telah disahkan. Kini menghangat perbincangan seputar penempatan pejabat dan ASN yang akan mengisi Pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
NABIRE – Undang Undang Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah, beberapa waktu lalu telah disahkan. Kini menghangat perbincangan seputar penempatan pejabat dan ASN yang akan mengisi Pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
Salah seorang warga Kota Nabire, menyampaikan pendapatnya terkait rumus ideal penempatan pejabat dan ASN di Provinsi Papua Tengah berbasis Otsus.
Pertama, Kemendagri menetapkan jumlah OPD dan struktur organisasinya beserta jumlah jabatan dan staf yang dibutuhkan untuk Provinsi Papua Tengah.
Kedua, dasar tersenut pada point 1, Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk membuat analisa kebutuhan jabatan dan staf terhadap OPD-OPD yang akan dibentuk di Provinsi Papua Tengah. Disertai data ASN dari provinsi yang potensial, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan eselon 2, sebagai bahan masukan dan kordinasi bagi Penjabat Gubernur Papua Tengah.
Ketiga, data-data calon pejabat dan staf sebagaimana point 2 di atas diutamakan ASN OAP yang berasal dari wilayah Papua Tengah, atau bukan OAP tapi lahir atau besar dan atau pernah bertugas di wilayah Papua Tengah. Yang sementara memegang jabatan dan potensial, serta memenuhi syarat pangkat golongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, masing-masing kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah mengajukan data-dara ASN, pejabat potensial, baik eseon 2, 3, maupun 4, sesuai kuota yang telah disepakati bersama. Diutamakan ASN OAP dengan kriteria sebagaimana pada point 3. Tidak sedang memegang jabatan/non job, atau pejabat yang layak dipromosikan pada jabatan-jabatan tertentu sesuai kebutuhan. Perlu diperhatikan, jangan sampai terjadi jabatan-jabatan yang kosong akibat semua mau pindah ke provinsi. Untuk itu para bupati harus tegas dan cermat untuk mengaturnya.
Kelima, setelah semua data-data sebagaimana dimksud point 2 dan 4 terkumpul, Penjabat Gubernur dan Sekda Provinsi membentuk tim di bawah kordinasi BKD yang difasilitasi provinsi untuk membahas dan memploting semua pejabat pada jabatan-jabatan yang ada mulai dari eseon 2, 3 dan 4 di semua OPD dengan mmpertimbangkan afirmasi, syarat-syarat kepegawaian serta kebijakan-kebijakan tertentu.
Keenam, penempatan jabatan dan staf di semua OPD diusahakan ada keterwakilan dari semua kabupaten dan suku-suku yang mendiami di wilayah-wilayah kabupaten cakupan Provinsi Papua Tengah, yang tentunya mngacu pada syarat dan peraturan yang berlaku. (ros)
Bagikan artikel ini



