NABIRE – Pantai nabire sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak tahun 2018 diserahkan pengelolaannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire. Karena kawasan ini terdapat para penjual buah, bakso, es buah serta tempat permainan anak-anak. Setelah dikelola Bapenda, dari Pantai Nabire turut memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek retribusi.

Dikatakan Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati, SSTP, RTH Pantai Nabire ini dibangun pemerintah dengan menggunakan dana APBN. Awalnya, Pantai Nabire dikelola oleh distrik dan karang taruna kelurahan. Dan kini telah diserahkan pengelolaannya ke Bapenda Nabire.

Terkait pengelolaan lokasi itu, kata Fatmawati, sesuai kesepakatan dengan pihak distrik serta mejaga kelestarian lingkungan yang ada, ada wilayah tidak bisa dipakai berjualan. Yaitu pos penjagaan sampai batas teras yang dibuat sampai batas tengah bagian pohon ketapang. Sementara itu untuk areal permainan anak-anak hanya bisa dipakai saat sore hari pukul 16.00 WIT setelah pesawat selesai beroperasi.

Lebih jauh dikatakan Fatmawati, sejak dikelola oleh Bapenda mulai tahun 2018, maka smua usaha makanan dan usaha lainnya di Pantai Nabire didata sebagai objek retribusi. Dengan pembayaran sesuai Perda dan Perbup. Sementara perhitungan retribusi sesuai pemakaian luas gerobak atau dalam bahasa perbubnya retribusi sewa tanah Pemda. 

“Ketetapan retribusinya sesuai luas pemakaian tempatnya. Namun dari Bapenda sudah mengupayakan agar semua sama luasannya,” kata dia.

Dikatakan Fatmawati, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi salah satunya karena adanya penerimaan dari pedagang yang ada di Pantai Nabire. Di waktu sebelum ditangani Bapenda, kata dia, tidak ada pemasukan ke kas daerah. (ros)