Rp 2,5 Triliun Lebih Alokasi Dana Transfer Pemprov Papua Tengah
NABIRE - Alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tahun anggaran 2025, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mencapai Rp 2,5 triliun lebih, tepatnya Rp 2.515.980.548.000. Dana transfer dari pusat ke Pemprov Papua Tengah ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Demikian data dari Kementerian Keuangan RI yang termuat dalam buku alokasi tahun anggaran 2025 untuk Provinsi Papua Tengah.

NABIRE - Alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tahun anggaran 2025, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mencapai Rp 2,5 triliun lebih, tepatnya Rp 2.515.980.548.000. Dana transfer dari pusat ke Pemprov Papua Tengah ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Demikian data dari Kementerian Keuangan RI yang termuat dalam buku alokasi tahun anggaran 2025 untuk Provinsi Papua Tengah.
DBH yang diperoleh Pemprov Papua Tengah sebesar Rp 1.038.771.472.000 berasal dari DBH Pajak sebesar Rp 279.792.529.000 dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp 757.955.445.000.
Untuk DBH Pajak berasal dari pajak penghasilan sebesar Rp 144.955.292.000, pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 134.837.080.000, cukai hasil tembakau sebesar Rp 157.000.
Untuk DBH sumber daya alam berasal dari pertambangan mineral dan batu bara sebesar Rp 751.513.378.000, kehutanan sebesar Rp 6.442.067.000. Sementara untuk DBH sumber daya alam untuk Migas, perikanan dan panas bumi tidak ada transfer, alias Rp 0.
Untuk DBH lainnya berasal dari perkebunan sawit sebesar Rp 1.023.498.000.
DAU yang diperoleh Pemprov Papua Tengah sebesar Rp 508.840.065.000, berasal dari DAU tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 440.242.999.000, DAU ditentukan penggunaannya sebesar Rp 68.597.066.000.
Untuk DAU ditentukan penggunaannya berasal dari bidang pendidikan sebesar Rp 2.926.107.000, bidang kesehatan sebesar Rp 26.102.722.000, dan bidang pekerjaan umum sebesar Rp 39.568.237.000. Sementara untuk penggajian formasi PPPK dan pendanaan kelurahan tidak ada transfer ke Pemprov Papua Tengah, alias Rp 0.
DAK yang diperoleh Pemprov Papua Tengah sebesar Rp 88.188.019.000 yang berasal dari DAK Fisik sebesar Rp 76.952.155.000 dan DAK Nonfisik sebesar Rp 11.235.864.000.
Untuk DAK Fisik terdiri dari konektivitas sebesar Rp 65.176.239.000, irigasi sebesar Rp 5.885.916.000, dan pangan akuatik sebesar Rp 5.890.000.000. Sementara DAK Fisik bidang lainnya seperti pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman, pangan pertanian, industri kecil dan menengah, perdagangan, dan perlindungan perempuan dan anak tidak mendapatkan transfer, alias Rp 0.
Untuk DAK Nonfisik terdiri dari bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp 4.849.600.000, tunjangan guru ASN daerah sebesar Rp 1.075.045.000, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 5.111.219.000, Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp 200.000.000. Sementara untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) museum dan taman budaya, dana bantuan pengembangan program perpustakaan daerah, dana peningkatan kapasitas koperasi dan usaha mikro kecil, dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana ketahanan pangan dan pertanian, dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra IKM tidak mendapatkan transfer dana, alias Rp 0.
Sementara untuk dana Otsus sebesar Rp 880.180.992.000 berasal dari dana Otsus provinsi-provinsi di Papua sebesar Rp 596.434.673.000 dan dana tambahan infrastruktur provinsi-provinsi di Papua sebesar Rp 283.746.319.000. Dimana Dana Otsus provinsi-provinsi di Papua masing-masing berasal dari penerimaan umum sebesar Rp 261.875.164.000, dan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp 334.559.509.000. (ros)
Bagikan artikel ini



