Retribusi Dihapus, Pelayanan Uji Tera di Nabire Terhenti
NABIRE - Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa sejak awal tahun 2024, retribusi bagi pelayanan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) telah dihapuskan. Hal ini menyebabkan Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire tidak dapat melakukan uji tera lagi.

NABIRE - Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa sejak awal tahun 2024, retribusi bagi pelayanan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) telah dihapuskan. Hal ini menyebabkan Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire tidak dapat melakukan uji tera lagi.
Menurut Kepala Bidang Usaha Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yullius Wopairi, S.Sos, ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi. Ini yang membuat Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire harus berhati-hati mengambil tindakan.
“Kami khawatir jika petugas tera turun lapangan, ada pembayaran yang masuk sama mereka dinas ini yang disalahkan, selain itu dinas kami belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) untuk melakukan uji tera,” kata Yullius, saat diwawancarai Papuapos Nabire, Selasa (25/02/25) di tempat kerjanya.
Menurut Yullius, untuk uji tera SPBU, para pengusaha harus lapor dulu dan menunggu hingga ada beberapa SPBU mau melakukan uji tera. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Nabire harus mendatangkan tenaga ahli dari kabupaten lain. Selain itu, di Kabupaten Nabire sendiri belum ada tenaga ahli di bidang tersebut.
“Biasanya, kami mendatangkan tenaga ahli dari Manokwari untuk melakukan uji tera SPBU,” katanya, seraya berharap, Bupati Nabire dapat membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait uji tera agar dinas perdagangan dapat menjalankan tugas dengan maksimal.
“Kami berharap bahwa Perbup tersebut dapat segera dibuat agar kami dapat kembali melakukan uji tera dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Yullius juga menjelaskan bahwa pelayanan uji tera sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi para pedagang dan pengusaha. “Pelayanan uji tera membantu memastikan bahwa alat-alat ukur yang digunakan oleh pedagang dan pengusaha akurat serta sesuai dengan standar,” jelas Yullius.
Oleh karena itu, Yullius berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Nabire dapat segera menemukan solusi untuk memulihkan pelayanan uji tera. “Kami berharap bahwa Pemkab Nabire dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan solusi yang tepat,” harap Yullius.(amd)
Bagikan artikel ini



