NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Provinsi Papua Tengah, Selasa (30/09/2025). Momen ini menandai penutupan satu siklus kerja pemerintahan dan pembukaan babak baru percepatan pembangunan.

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. 

"Puji Tuhan, kita ada di sini. Hari ini adalah kesempatan emas, kita sudah sampai pada keputusan besar atas Raperdasi Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah tahun 2025," ujar Gubernur Nawipa. 

Ia menekankan bahwa penetapan ini adalah hasil dari komitmen bersama untuk melayani masyarakat. Gubernur Nawipa secara khusus menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, seluruh komisi dan fraksi, serta semua tim kerja anggaran yang telah bekerja siang dan malam. 

"Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang terhormat DPR Papua Tengah, atas masukan, koreksi dan pandangan konstruktif," katanya, menegaskan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang harmonis.

Perubahan APBD 2025 ini dirancang untuk merespons dinamika sosial dan ekonomi serta meningkatkan kinerja anggaran agar lebih terarah. 

Inti kebijakan dari perubahan ini mencakup beberapa poin krusial, antara lain penyesuaian proyeksi pendapatan dan realisasi kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih aktual. Penyesuaian ini penting untuk menjaga wujud fiskal yang lebih baik.

Selain penyesuaian angka, kebijakan ini juga berfokus pada langkah-langkah strategis di berbagai sektor. Salah satunya adalah penguatan ekonomi lokal dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Hal ini dilakukan melalui optimalisasi ekatalog, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta mendorong pelaku usaha lokal agar terlibat dalam belanja pemerintah untuk memutar roda ekonomi daerah.

Gubernur juga menyoroti pentingnya transformasi tata kelola keuangan, yaitu dengan konsistensi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) demi meningkatkan akuntabilitas dan pencegahan korupsi. Peningkatan sistem ini didukung oleh komitmen terhadap prinsip-prinsip anti-korupsi serta disiplin dalam penyelenggaraan anggaran untuk mempercepat realisasi program.

Sebagai penutup, Gubernur Nawipa mengajak seluruh pihak untuk terus berpikir tentang kepentingan bersama. "Prinsipnya, kalau tidak terlalu bagus, semua jalan baik ke depan. Kalau prinsip itu jalan yang tidak baik, semua jalan tidak baik ke depan," pesannya. 

Ia menekankan perlunya terus mencari kerja sama (korporasi) yang bagus agar pemerintahan dapat berjalan baik dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.

Dengan disahkannya Raperdasi Perubahan APBD 2025, Pemerintah Provinsi Papua Tengah kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengeksekusi program-program yang telah disesuaikan. 

Diharapkan, langkah ini akan mempercepat pelayanan dasar bagi masyarakat Papua Tengah, sekaligus mengoptimalkan pembangunan di seluruh wilayah provinsi, selaras dengan semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, Delius Tabuni, menyuarakan harapan agar eksekutif daerah meningkatkan kinerja dalam menggali sumber pendapatan daerah sendiri. 

Pernyataan ini disampaikannya sehubungan dengan proses pembahasan dan kenaikan pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah TA 2025. 

Delius Tabuni secara spesifik mendesak agar potensi-potensi, seperti pajak dan retribusi dapat dimaksimalkan serta perlunya peningkatan dan maksimalisasi usaha milik daerah. 

Tujuannya jelas, agar Provinsi Papua Tengah tidak terus-menerus bergantung pada penerimaan dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang berpotensi menghambat kemandirian fiskal.

Proses penetapan Rancangan Perubahan APBD 2025 ini kini memasuki tahap krusial. Setelah penandatanganan persetujuan bersama antara DPR Provinsi Papua Tengah dan Gubernur, Raperda tersebut memiliki batas waktu tiga hari untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi. 

Setelah hasil evaluasi Mendagri kembali ke daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRPT akan menindaklanjuti untuk ditetapkan dengan keputusan DPRPT dan selanjutnya diproses pengundangannya. Mekanisme yang ketat ini bertujuan memastikan setiap alokasi anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebutuhan pembangunan daerah.(amd)