Raperdasi APBD Papua Tengah 2026 Ditetapkan, DPRPT Tekan Pentingnya Kemandirian Fiskal

NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) bersama Gubernur Papua Tengah secara resmi menandatangani persetujuan bersama menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-VI yang berlangsung khidmat di ruang sidang DPRPT, Selasa (23/12/2025).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung Ketua DPRPT, Delius Tabuni, dengan didampingi jajaran wakil ketua. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Wakil Gubernur Deinas Geley, jajaran pimpinan MRP, Pj Sekda serta unsur Forkopimda Provinsi Papua Tengah.
Dalam pidatonya, Delius Tabuni menegaskan penyusunan APBD ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Aturan tersebut menggarisbawahi fungsi vital legislatif dalam pembentukan regulasi anggaran serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil kesepakatan sidang, postur APBD Papua Tengah 2026 telah dipetakan secara rinci. Sektor pendapatan daerah pada tahun anggaran mendatang diproyeksikan mencapai angka Rp2.430.674.427.061, yang menjadi modal utama dalam membiayai pembangunan di provinsi baru tersebut.
Di sisi lain, Belanja Daerah dianggarkan lebih besar yakni menyentuh Rp2.902.320.608.072. Ketimpangan antara pendapatan dan belanja ini memunculkan angka defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp471.646.181.011 untuk tahun 2026.
Menanggapi defisit tersebut, struktur pembiayaan akan ditutup melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2025 dengan nilai yang sama, yakni Rp471,6 miliar.
Fenomena menarik dalam anggaran kali ini adalah adanya koreksi penurunan pendapatan daerah sebesar 4,23 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini dipicu oleh berkurangnya volume dana transfer dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi penopang utama keuangan daerah.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari pihak legislatif.
Delius Tabuni secara tegas mendorong pihak eksekutif untuk tidak lagi ‘manja’ terhadap dana transfer pusat. Ia mendesak pemerintah provinsi untuk bekerja ekstra keras dalam menggali potensi sumber pendapatan mandiri.
Fokus utama yang ditekankan adalah optimalisasi pajak dan retribusi daerah. DPRPT menilai, dengan memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini masih tergolong rendah dapat ditingkatkan secara signifikan di masa depan.
Namun, dalam upaya mengejar target PAD, Ketua DPRPT memberikan catatan penting kepada pihak eksekutif. Ia mengingatkan agar setiap strategi peningkatan pendapatan tetap harus berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal, penghormatan terhadap hukum adat serta menjaga kelestarian budaya Papua Tengah.
Delius juga menegaskan bahwa Papua Tengah tidak boleh bersikap anti terhadap investor. Namun, setiap investasi yang masuk wajib melalui proses verifikasi yang ketat guna memastikan aktivitas usaha mereka tidak merusak ekosistem alam, mulai dari hutan hingga lautan.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa kekayaan alam Papua Tengah adalah berkat Tuhan yang harus dijaga keberlangsungannya. Pengelolaan anggaran dan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak agar manfaatnya dapat dirasakan oleh anak cucu di masa yang akan datang.(amd)
Bagikan artikel ini



