Rapat Paripurna Non-APBD, DPRPT Bahas 31 Raperdasi dan Raperdasus

NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menggelar Rapat Paripurna Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Non-APBD) dengan agenda krusial membahas 31 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus). Sidang penting ini dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, di Gedung DPRPT, Jalan Pepera Nabire.
Ketua DPRPT, Delius Tabuni, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa DPRPT bersama pihak eksekutif akan membahas secara mendalam 31 rancangan peraturan yang telah disiapkan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 29 Raperdasi dan Raperdasus merupakan usulan inisiatif dari DPRPT sendiri, sementara 2 rancangan lainnya adalah usulan dari pihak eksekutif.
Proses untuk sampai pada tahapan paripurna ini bukanlah perjalanan yang singkat. Delius Tabuni menegaskan bahwa 31 rancangan tersebut telah melalui serangkaian pembahasan panjang dan komprehensif.
Tahapan yang telah dilalui meliputi penyusunan naskah akademik, pembuatan draf rancangan, pembahasan internal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta harmonisasi dengan biro hukum dan instansi terkait.

Selain itu, proses juga melibatkan konsultasi publik dan harmonisasi pembulatan bersama Kanwil Hukum Provinsi Papua, yang semuanya dilakukan secara simultan dan menyeluruh.
Meskipun demikian, Delius Tabuni menyadari bahwa pengesahan hari ini bukanlah akhir dari proses legislasi. Setelah ini, akan dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi Perdasi dan Perdasus yang telah ditetapkan.
"Kami mohon dukungan dan doanya agar semua berjalan lancar dan tuntas," ungkap Ketua DPRPT tersebut, menekankan perlunya dukungan masyarakat dalam implementasi peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRPT, Ardi, S.T, turut menyampaikan usul dari 31 rancangan tersebut, yang terdiri dari 18 Raperdasi dan 13 Raperdasus. Rincian ini kembali menguatkan bahwa 29 merupakan inisiatif dewan dan 2 berasal dari eksekutif.
Raperdasi pangan lokal, Raperdasi penyelenggaraan peningkatan gizi, Raperdasus perlindungan dan pemberdayaan pembudidayaan ikan dan nelayan OAP, Raperdasus standar kompensasi atas hasil hutan kayu dan bukan kayu pada masyarakat hukum adat.
Raperdasi kepegawaian, Raperdasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Raperdasus pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua Tengah, Raprdasus perlindungan dan pengelolaan hutan, Raperdasi pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa daerah dan sastra daerah, Raperdasi pengadaan barang/jasa pelaku usaha OAP.

Raperdasi pengelolaan danau di Provinsi Papua Tengah, Raperdasi Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah, Raperdasi persetujuan atas dasar informasi diawal tanpa paksaan bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Tengah (Padiatapa), Raperdasi pemberdayaan lembaga pelopor pendidikan dan lembaga pendidikan swasta, Raperdasi pertambangan rakyat.
Raperdasus OAP di Provinsi Papua Tengah, Raperdasus pengawasan sosial di Provinsi Papua Tengah, Raperdasus tugas dan wewenang MRP PPT, Raperdasus peradilan adat, Raperdasus peningkatan kompetensi tenaga kerja OAP, Raperdasus perlindungan dan pemberdayaan pengusaha OAP, Raperdasus pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Raperdasi perlindungan perempuan dan anak, Raperdasi pemerintahan kampung, Raperdasus perlindungan tanah adat, Raperdasus perlindungan dan pemberdayaan tenaga profesional OAP, Raperdasi penanganan konflik sosial, Raperdasi administrasi kependudukan, Raperdasi penyelenggaraan ketenagakerjaan. Raprdasi RPJMD Provinsi Papua Tengah tahun 2025 dan Raperdasi dana pembinaan partai politik.
Ardi menutup dengan menegaskan, bahwa keberhasilan menyelesaikan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen kuat Papua Tengah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berpihak secara penuh kepada rakyat.(amd)
Bagikan artikel ini



