Rapat Paripurna DPRPT Sahkan Tatib

NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) secara resmi mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRPT untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna, yang berlangsung pada Kamis (30/01/2025), di Aula Kantor DPRPT Jalan Pepera Nabire.
Ketua Sementara DPRPT, Maksimus Takimai menyatakan, keabsahan rapat paripurna ini mengacu pada pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, provinsi, kabupaten dan kota.
Dirinya menyampaikan, sebanyak 232 pasal dari 26 bab yang dirampungkan oleh DPRPT dan telah melalui proses pembahasan selama kurang lebih seminggu, pada bulan November 2024 lalu.

Selain itu, lanjut Maksimus, Tatib juga suda dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, melalui Biro Umum Kemendagri.
Pengesahan dilakukan di bawah pimpinan Ketua sementara DPRPT, Maksimus Takimai. “Apakah rancangan Tatib DPRPT bisa kita disetujui?,” ucap Maksimus di ruang sidang. Anggota DPRPT yang hadir di ruang sidang pun menyatakan setuju, sambil diikuti dengan pengetukan palu sebagai tanda pengesahan.
Keputusan ini diambil untuk memperkuat pedoman kerja anggota DPRPT. “Akhirnya semua bersepakat bahwa produk terkait dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan semua anggota DPRPT,” kata ketua sementara itu.

Selain itu, dirinya menyampaikan, seharusnya rapat paripurna dilaksanakan di awal Januari, akan tetapi ada beberapa hal yang harus diutamakan terlebih dahulu, seperti adanya adanya aspirasi dari CPNS yang mendorong dirinya untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.(amd)
Bagikan artikel ini



