NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) krusial. Raperdasi tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tengah tahun 2025-2029, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD).

Rapat yang berlangsung di gedung DPR Provinsi Papua Tengah pada Kamis (14/08/2025) ini dihadiri berbagai pihak terkait. termasuk Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si. pihaknya secara langsung memaparkan poin-poin penting dari Raperdasi yang diajukan.

Salah satu fokus utama yang disoroti oleh Deinas Geley adalah Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rencana perubahan signifikan pada struktur organisasi pemerintah daerah. Jumlah OPD akan ditingkatkan dari 22 menjadi 32.

Peningkatan jumlah OPD ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan efektivitas kinerja pemerintahan di Provinsi Papua Tengah. Dengan bertambahnya perangkat daerah, diharapkan setiap sektor dapat terkelola lebih baik dan spesifik sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Deinas Geley menjelaskan, Raperdasi ini disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut regulasi tersebut, beberapa jenis pajak kini menjadi kewenangan provinsi. Diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Retribusi juga terbagi menjadi tiga jenis: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Wakil Gubernur Geley menekankan urgensi dari Raperdasi PDRD ini. Ia menyebutkan tiga alasan utama. Mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan keadilan, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Melalui penerapan PDRD yang efektif, pemerintah daerah berharap dapat menggali potensi pendapatan asli daerah secara maksimal. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Agenda terakhir yang dibahas adalah Raperdasi RPJMD Provinsi Papua Tengah tahun 2025-2029. Dalam pemaparannya, Denias Geley memberikan gambaran umum mengenai kondisi wilayah. Papua Tengah memiliki luas wilayah 60.488 kilometer kubik yang terbagi menjadi delapan kabupaten.

Jumlah penduduk tercatat sebanyak 1.492.280 jiwa, dengan kepadatan penduduk 29,14 jiwa per kilometer kubik. Kabupaten Mimika menjadi wilayah dengan penduduk terbanyak (331.630 jiwa), sementara Kabupaten Deiyai memiliki jumlah penduduk terendah (108.360 jiwa).

Pemaparan data juga menyentuh aspek sosial-ekonomi, termasuk persentase penduduk miskin yang mencapai 29,76 persen. Meskipun demikian, Papua Tengah mencatatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 4.285.848, yang menjadikannya upah tertinggi secara nasional setelah DKI Jakarta.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting bagi Provinsi Papua Tengah dalam menyusun fondasi pembangunan untuk lima tahun ke depan. Diharapkan, penetapan Raperdasi ini dapat membawa dampak positif dan signifikan bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat Papua Tengah.(amd)