Rakor Pembagian Keuntungan Bersih Freeport Kepada Pemda Papua Tengah
JAKARTA – Rapat Koordinasi (Rakor) pembagian keuntungan bersih PT. Freeport Indonesia kepada pemerintah daerah pasca pemekaran Provinsi Papua, digelar Kamis (10/8/23) kemarin di Jakarta. Hal ini sesuai surat undangan dari Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri RI yang dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Bupati Intan Jaya, Bupati Puncak, dan Bupati Paniai.

JAKARTA – Rapat Koordinasi (Rakor) pembagian keuntungan bersih PT. Freeport Indonesia kepada pemerintah daerah pasca pemekaran Provinsi Papua, digelar Kamis (10/8/23) kemarin di Jakarta. Hal ini sesuai surat undangan dari Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri RI yang dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Bupati Intan Jaya, Bupati Puncak, dan Bupati Paniai.
Data hingga Kamis (10/8/23) malam, telah dilakukan penandatanganan oleh para kepala daerah dan pihak terkait lainnya. Namun hingga kini belum didapatkan data pasti terkait apa saja yang sudah diputuskan dalam pertemuan itu.
Undangan untuk kegiatan rapat pembagian 6% keuntungan bersih PT. Freeport Indonesia kepada Pemerintah Daerah pasca pemekaran Provinsi Papua, tertanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani oleh Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Dalam surat itu disebutkan, berkenaan dengan Surat Pj. Gubernur Papua Tengah Nomor 500.10.2.3/511.5/PPT tanggal 25 Mei 2023 perihal penetapan daerah penghasil wilayah usaha pertambangan PT. Freeport Indonesia, dan hasil rapat Kementerian/Lembaga tanggal 24 Juli 2023 terkait teknis pembagian 6% keuntungan bersih PT. Freeport Indonesia kepada Pemerintah Daerah pasca pemekaran Provinsi Papua, akan dilaksanakan rapat koordinasi pada Rabu (9/8/23) sampai dengan Jumat (11/8/23) di Jakarta.
Dalam lampiran surat undangan itu, daftar undangan terdiri dari, Pemerintah Provinsi Papua diantaranya Plh. Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah Provinsi Papua Tengah diantaranya Pj. Gubernur, Pj. Sekretaris Daerah, Pj. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asel Daerah, Pj. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah Kabupaten Mimika diantaranya, Plt. Bupati, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pemerintah Kabupaten Provinsi Papua Tengah masing-masing Bupati Intan Jaya, Bupati Puncak, dan Bupati Paniai.
Data yang diperoleh media ini, di tingkat provinsi, Senin (7/8/23) juga telah digelar rapat pembahasan PAD yang bersumber dari keuntungan bersih 6% PT. Freeport Indonesia, bagian kabupaten penghasil (2,5%) dan kabupaten sekitar (2%) dalam wilayah Provinsi Papua Tengah.
Hasil rapat itu diantaranya, pertama, Kabupaten Mimika, Paniai, Puncak dan Intan Jaya sepakat menerima pembagian daerah penghasil sesuai Permendagri nomor 57, 60 dan 61 tahun 2020 tentang batas daerah masing-masing kabupaten dengan Kabupaten Mimika dan Surat Gubernur Papua Tengah nomor 500.10.2.3/511-3/PPT tanggal 25 Mei 2023 perihal penetapan daerah penghasil wilayah usaha pertambangan PT. Freeport Indonesia
Kedua, kabupaten penghasil selain Kabupaten Mimika yaitu Kabupaten Paniai, Puncak dan Intan Jaya, sepakat menerima pembagian proporsional sesuai luas daerah penghasil 2,5% dalam 5/12 tahun 2022 dan pembagian 2% untuk kabupaten non penghasil dibagi rata besaran 5/12 untuk 7 kabupaten non penghasil.
Ketiga, kabupaten non penghasil yang terdiri dari Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Puncak Jaya, sepakat menerima jumlah pembagian 2% dibagi proporsional untuk 7 kabupaten selain Kabupaten Mimika di dalam wilayah Provinsi Papua Tengah.
Keempat, akan disusun Keputusan Gubernur Papua Tengah tentang petunjuk teknis pengalokasian penerimaan dana bagi hasil sebesar 2% kepada 7 kabupaten. (ros)
Bagikan artikel ini



