Rakor Lintas Sektoral Bahas KTL Nabire

NABIRE - Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Jajaran Polres Nabire bersama Pemerintah Kabupaten Nabire serta sejumlah pemangku kepentingan menyepakati pembentukan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kabupaten Nabire dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Mapolres Nabire, Selasa (14/07/2026).
Rapat koordinasi dipimpin Wakapolres Nabire, Kompol. Dr. Pieter Kendek, S.Sos., M.M, didampingi Kabag Ops Polres Nabire, AKP. Fransiskus Kiatapun serta turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Nabire, Dinas Perhubungan, Satpol PP, kalangan akademisi serta perwakilan insan pers.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Nabire, Iptu Hendri Antoro mengatakan, Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengaktifkan kembali kawasan tertib lalulintas yang selama ini dinilai perlu diperbarui, baik dari sisi administrasi maupun cakupan wilayah.
Menurut Hendri, kawasan tertib lalulintas sebenarnya telah ada sejak lama dan selama ini mengacu pada kawasan hijau atau ruas jalan yang memiliki taman, namun seiring berjalannya waktu, dokumen berupa Surat Keputusan (SK) lama maupun arsip pendukung sudah tidak lagi ditemukan sehingga diperlukan pembentukan kembali melalui mekanisme administrasi yang baru.
“Hasil rapat hari ini kami sepakat menetapkan KTL berada di sepanjang Jalan Pepera yang berlanjut hingga Jalan Merdeka. Wilayah ini dipersempit agar pengawasan lebih efektif dan menjadi kawasan percontohan,” ujar Plt Kasat Lantas.
Iptu Hendri Antoro menjelaskan, sebelumnya cakupan KTL meliputi kawasan yang relatif luas mengikuti jalur kawasan hijau akan tetapi melalui pembaruan tersebut, pemerintah dan seluruh instansi terkait memilih memfokuskan pengawasan pada satu koridor utama sehingga pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih optimal. Sehingga di kawasan tersebut, seluruh pengguna jalan diwajibkan mematuhi seluruh aturan berlalulintas.
Terkait itu, jajaran Polres Nabire juga akan memasang rambu, papan informasi serta berbagai bentuk sosialisasi sebagai penanda bahwa ruas jalan tersebut merupakan kawasan tertib lalulintas.
Hendri menegaskan, setiap pelanggaran yang masih ditemukan setelah kawasan tersebut resmi diberlakukan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena kawasan itu sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalulintas, sudah ada pemberitahuan, imbauan dan rambu-rambu, maka apabila masih terjadi pelanggaran, konsekuensinya adalah dilakukan penindakan hukum melalui mekanisme tilang,” tegasnya.
Melalui pembentukan KTL, jajaran Polres Nabire berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, sekaligus menciptakan budaya berlalulintas yang aman, tertib dan berkeselamatan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. (luk)
Bagikan artikel ini



