Pungut PAD Nabire Tunggu Perbup
NABIRE – Penggalian dan pemungutan retribusi dan pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nabire belum dikelola kar
Bagikan
NABIRE – Penggalian dan pemungutan retribusi dan pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nabire belum dikelola karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Banyak sumber pendapatan daerah yang belum digali akibat tidak adanya Perbup tentang pengelolaan dan penarikan sumber-sumber pendapatan asli daerah.Sumber pendapatan asli daerah yang bisa ditarik dari sektor pariwisata misalnya, pajak hotel, rumah makan, tempat hiburan dan obyek wisata di daerah ini belum dikenakan retribusi dan pajak. Padahal obyek-obyek tersebut merupakan sumber pajak dan retribusi yang bisa menambahkan PAD Kabupaten Nabire.Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinkebudpar) Kabupaten Nabire, Natus Gobai saat dihubungi, Senin (15/7) mengatakan banyak sumber dari sektor pariwisata di daerah ini belum dikelola karena belum adanya Perbup sebagai payung hukum untuk menarik PAD. Padahal jika sumber-sumber tersebut dikelola, dan pemungutan akan menjadi sumber pandapatan daerah. Namun, karena belum ada Perbup, instansi teknis yang melakukan pemungutan atas retribusi daerah dari hotel, rumah makan dan obyek wisata di daerah ini tidak bisa berbuat banyak untuk menambah income daerah.Natus Gobai mengatakan, akibat tidak adanya Perbup untuk menarik pajak dan retribusi, hotel, rumah makan, tempat hiburan dan obyek wisata, selama ini pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hanya memungut pajak retribusi dari Pantai Gedo dan Taman Gizi, Oyehe. Kadin Kebudpar Nabire, Natus Gobai menambahkan, akibat tidak adanya Perbub, banyak wisatawan yang masuk ke obyek wisata Ikan Hiu Paus di Yaur secara diam-diam tanpa adanya pemasukan di daerah ini.Oleh sebab itu, kata Natus, pihaknya sudah mengajukan kekurangan tersebut kepada pemerintah daerah supaya menyiapkan Perbup agar dengan payung hukum tersebut pemerinth dapat melaksanakan penarikan dan pemungutan pajak retribusi hotel, rumah makan, tempat hiburan dan obyek wisata di daerah ini. Perbup penting agar intansi teknis melaksanakan pungutan pendapatan daerah sebelum ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai produk hukum di daerah.Natus mengungkapkan, akibat tidak adanya Perbup untuk pemungutan pajak retribusi daerah, selama ini tidak ada penarikan pajak retribusi kepada hotel, rumah makan, tempat hiburan dan obyek wisata yang tersebar di daerah ini. Padahal jika dikelola sebagai sumber pendapatan daerah, tentunya akan menambah pendapatan asli daerah Kabupaten Nabire.(ans)
Bagikan artikel ini



