PT. PLN dan Kejaksaan Negeri Nabire Teken MoU
NABIRE - Bertempat di aula RRI Nabire, Senin (20/3/23) telah dilakukan penandatangan (teken) perjanjian kerja sama (MoU) antara PT. PLN (persero) UP3 Nabire UPK PPB, UP2K Papua Tengah dan UPP Papua dengan Kejaksaan Negeri Nabire.

NABIRE - Bertempat di aula RRI Nabire, Senin (20/3/23) telah dilakukan penandatangan (teken) perjanjian kerja sama (MoU) antara PT. PLN (persero) UP3 Nabire UPK PPB, UP2K Papua Tengah dan UPP Papua dengan Kejaksaan Negeri Nabire.
Manager UP3 PT. PLN Nabire, Manihar Hutajulu, mengatakan, maksud perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Sementara tujuan perjanjian kerja sama ini untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, kata dia, juga penelusuran aset dan pengamanan investasi ketenagalistrikan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Mansia (SDM) termasuk melalui pelatihan bersama, sosialisasi, seminar dan penyediaan narasumber serta bentuk kerja sama lain yang disepakati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Yedivia Rum, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, maksud kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Dan juga pertukaran data, informasi, keahlian serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan serta pengamanan pembangunan srtategis insfratruktur ketenagalistrikan.
Dari bentuk–bentuk kerja sama ini secara teknis ruang lingkup tersebut ditindak lanjuti dan dijabarkan dalam perjanjian kerja sama yang lebih terinci dan terarah. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mendukung peran dan fungsi PT. PLN Persero.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire bersama Kasi Datun dan para jaksa, siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Karena kebutuhan kelistrikan merupakan kebutuhan vital yang tidak dapat terhindar dari kehidupan manusia, di dalam rumah tangga, kantor, bisnis, produksi dan lain-lain. Sebab listrik sangat berdampak pada kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat yang dari gelap menjadi terang.
Untuk itu disadari betapa pentingnya fungsi kelistrikan. Untuk itu pihak Kejaksaan Negeri Nabire berkomitmen membangun kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan serta memperkuat perjanjian kerja sama dengan PT. PLN.
Diharapkan ada komunikasi yang baik, strategis, kolabirasi, guna melengkapi dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Untuk itu kami harus berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan kelistrikan dengan PT. PLN. Agar dapat berjalan secara efisien, efektif tepat sasaran dan tepat manfaat,” tegas Yeddy, Kajari Nabire. (des)
Bagikan artikel ini



