NABIRE – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire dalam tahapannya tidak ada jadwal kampanye para pasangan calon. Hal ini seperti tertuang dalam tahapan jadwal dan program yang telah dikeluarkan oleh KPU Nabire. Mensikapi hal ini, Bawaslu Nabire menghimbau kepada pasangan calon maupun tim suksesnya, untuk tidak melakukan kampanye dalam metode apapun yang diatur dalam PKPU. Baik itu dengan metode tatap muka, pertemuan tertutup, pertemuan terbatas maupun kampanye di media massa dan media sosial. Bawaslu Nabire berahap ketiga pasangan calon bersama tim suksesnya tidak melanggar aturan tersebut. 

“Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Nabire telah menyurat kepada ketiga pasangan calion untuk tidak melakukan kampanye di masa ini, karena itu akan terhitung sebagai kampanye di luar jadwal. Dan Bawaslu pasti akan menindak tegas terhadap pasangan calon maupun tim suksesnya yang melakukan pelanggaran tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Nabire kepada Papuapos Nabire, Kamis (15/4/21) di ruang kerjanya.

Terkait larangan kampanye, ditambahkan Komisioner Bawaslu Nabire, Yulianus Nokuwo, pertemuan pasangan calon dengan timnya untuk melakukan konsolidasi itu diperbolehkan. Namun pihaknya mengingatkan agar tidak melibatkan masyarakat di luar tim dalam pertemuan konsolidasi itu.

“Kalau sekedar pasangan calon dengan tim saja untuk mengatur strategi pemenangan, itu diperbolehkan. Tapi kalau dengan mengajak masyarakat itu dianggap merupakan kampanye dan itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Dijelaskan Yulianus Nokuwo, terdapat sanksi pidana menyangkut kampanye diluar jadwal sebagaimana tertuang dalam pasal 187 point (1) UU Nomor 1 Tahun 2015. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000 atau paling banyak Rp. 1.000.000.”

Selain itu, Yulianus Nokuwo menegaskan, ada juga sanksi administrasi pembatalan calon terhadap yang melakukan kampanye di media cetak dan elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat 1 point (d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila : (d). Pasangan calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”.

Sedangkan untuk larangan mengenai penayangan iklan kampanye diluar jadwal, Yulianus Nokuwo, menegaskan bahwa metode kampanye dalam bentuk penayangan iklan di media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, serta iklan melalui media daring baru dapat dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang atau berlangsung semenjak tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.

Karena itu, Bawaslu meminta kepada pimpinan media massa cetak, elektronik, lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta dan media daring agar tidak melakukan penayangan iklan pasangan calon terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

“Karena ada sanksi pidana menyangkut kampanye diluar jadwal sebagaimana pasal 187 poin (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.

Ditambahkan Adriana Sahempa, intinya adalah tidak ada jadwal kampanye pada tahapan PSU Pilkada Nabire. Siapapun dia yang melanggar, baik pasangan calon, tim suksesnya, atau pihak-pihak lain yang melakukan kampanye dalam metode apapun akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

“Mendatangi dari rumah ke rumah atau dor to dor yang dilakukan untuk berkampanye, itu juga tidak boleh. Pihak yang melakukan itu akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Adriana Sahempa. (ros)