PELAKSANAAN Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilaksanakan 14 Desember mendatang, sebaiknya pemilih yang akan memberikan suara di TPS hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan kode sudah melakukan perekaman elektronik.

Karena, surat pemberitahuan berupa form KWK C6 pada kenyataannya keliru dijabarkan sehingga dimanfatkan oleh penyelenggara (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara - KPPS) yang berakibat warga yang berhak memilih diabaikan oleh penyelenggara, sebagaian warganya tidak mendapat surat pemberitahuan dan undangan/pemberitahuan jatuh ke tangan orang yang tidak berdomisili di RT/RW bahkan keluarahan/kampung tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire melaksanakan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadi kewajiban KPU untuk menghargai warga yang berhak memilih dihargai oleh penyelenggara, memilih dengan KTP elektronik sebagai dokumen kependudukan, dan atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkode sudah melaksanakan perekaman.

Tentu hal ini untuk menghargai penduduk sah di RT/RW bahkan kelurahan/kampung tempat pelaksanaan PSU dan tentu disisi lain untuk meminimalisir mobilisasi massa yang rawan perselisihan dengan warga yang memiliki dokumen kependudukan.

PSU dilaksanakan dalam lingkungan yang terbatas, karena hanya beberapa TPS sehingga KPU sebagai penyelenggara dan KPPS sebagai pelaksana di lapangan, diharapkan memberikan ruang demokrasi yang demokratis kepada warga, pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat yang berhak memilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau dan surat keterangan domisili yang berkode sudah melakukan perekaman elektronik mendapat waktu dan kesempatan untuk memilih pemimpinnya, calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nabire periode mendatang.

Sebab, pengalaman pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) belakangan ini, surat pemberitahuan berupa form KWK C6 diberlakukan sebagai pamungkas untuk memilih di TPS, sementara KTP elektronik sebagai ‘pelengkap penderita’, sehingga warga setempat yang tidak menerima form KWK C6 mendapat kesempatan untuk memilih pada jam-jam terakhir, setelah jam 12 siang.

Masyarakat bingung, mana yang kuat antara surat undangan/pemberitahuan dan KTP kaitannya dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU.

Dampak dari disepelekannya KTP dan mementingkan surat pemberitahuan atau undangan dengan model KWK C6, warga yang terdaftar sebagai pemilih di TPS tidak memilih karena tidak ada pemberitahuan dan surat pemberitahuan dari KPPS.

Surat pemberitahuan jatuh ke tangan orang lain yang tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS yang bersangkutan.

Mobilissi massa pun terjadi dan sulit dibendung karena memegang surat ‘sakti’ berupa surat pemberitahuan KWK C6 (undangan untuk memilih).

Pengalaman seperti ini dialami sebagian warga namun selama ini tidak mengemuka.

Karena warga tidak mau ribut sehingga memilih Golput, tidak memilih karena KPPS tidak menyebarkan undangan/pemberitahuan kepada warga yang terdaftar di DPT tetapi bisnis surat undangan/pemberitahuan kepada pihak-pihak yang rakus akan kekuasaan dan oknum-oknum KPPS, oknum aparat pemerintah terkecil (RT/RW) mendulang untung diatas hak orang lain.

Akibatnya, sebagian warga ‘diseret’ sebagai warga Golput tanpa disadari dan terjadi pemasungan hak asazi warga negara untuk dipilih dan memilih.

Lewat praktik pemasungan hak demokrasi setiap warga negara termasuk warga RT/RW yang diperankan oleh oknum-oknum yang rakus akan kuasa dan mengumpul kekayaan, tanpa disadari anggota warga kita ‘tergiring’ sebagai warga Golput. 

Harapannya, lewat PSU tidak akan ada pemasungan hak demokrasi setiap warga lewat bisnis form KWK C6 dan pencoblosan saat PSU dilaksanakan oleh warga yang berhak memberikan suara kepada calon pemimpinnya lima tahun mendatang di TPS.(ans)