NABIRE – Di sela-sela kegiatan Car Free Day di Jalan Pepera Nabire, Sabtu (14/6/2025), Bupati Nabire, Mesak Magai, mengapresiasi tuntutan pihak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk masalah dugaan penyalahgunaan dana di manajemen RSUD Nabire, sebelum dilaksanakan pembenahan internal bersama Pemprov Papua Tengah. Namun hingga Senin (16/6/2025) hal tersebut belum dapat dikatakan terkemuka alias belum terang.

Pasalnya hingga kemarin, awak media ini belum dapat mengkonfirmasikan menyangkut sejauh mana penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire tersebut oleh pihak berwajib.   

Namun demikian, satu langkah yang baik oleh Bupati Nabire yang menyebutkan, persoalan di RSUD Nabire, pihaknya telah melakukan perbaikan manajemen. 

Dan menyangkut, temuan dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Papua Tengah juga, Bupati Nabire menyampaikan terima kasih dan penghargaannya.

“Kepada semua tenaga medis RSUD, karena mereka sudah melakukan pelaporan tentang kasus RSUD kepada kejaksaan dan kepolisian, saya menyampaikan terima kasih dan saya juga sudah meminta tolong laporan tenaga medis itu kepada pihak Polres Nabire dan dan Kejaksaan Nabire agar segera menindaklanjutinya,” ujar Mesak.

Bupati Nabire juga pada kesempatan itu, mengaku adanya dugaan keterlibatannya dalam masalah tersebut, mungkin masyarakat atau tenaga medis menilai dirinya ikut bermain dalam lingkaran dugaan korupsi di RSUD Nabire.

Namun, dengan tegas dirinya meminta kepada pihak berwajib untuk mengungkapnya. “Jangan sampai ada yang berpikir bahwa bupati sendiri yang ikut bermain, untuk itu saya meminta agar laporan tersebut dapat diproses, sehingga kita bisa mengetahui benang merah atau akar persoalannya menjadi jelas,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, menyangkut pengelolaan anggaran di RSUD Nabire per tahun 2024 ke bawah, pihak perwakilan BPK RI Papua Tengah beberapa waktu lalu telah melakukan audit dan disinyalir ada penyalahgunaan anggaran sekitar Rp3,5 miliar atau bahkan lebih, karena dalam pelaporannya tidak sesuai mekanisme.(wan)