NABIRE - Memasuki awal tahun 2025 di bulan yang pertama ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire telah memprogramkan pencatatan seluruh jiwa yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah (SK) bagi yang telah berkeluarga dan juga Surat Akte Kelahiran.

Dimana program pencatatan jiwa ini akan dilakukan hingga ke daerah-daerah Terpencil, Terluar dan daerah Tertinggal atau daerah 3T. Sebab hingga saat ini Kantor Dukcapil Nabire mengakui penduduk Nabire sebagian belum memiliki surat-surat identitas diri dan keluarga.

Untuk itu di awal tahun 2025 ini, Dukcapil Nabire meminta kepada semua kepala-kepala distrik dan kepala kampung agar secepatnya melaporkan warga masyarakatnya yang belum memiliki KK, KTP, akte kelahiran dan juga surat nikah.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd, kepada Papuapos Nabire, Rabu (15/1/2025) di ruang kerjanya seraya menambahkan, sesungguhnya Dukcapil inginkan agar semua warga Kabupaten Nabire tercatat dalam lembaran negara yang sah.

“Karena kita juga tidak ingin tiba kebutuhan akan surat-surat terpenting ini barulah masyarakat sadar dan ingat akan kantor Dukcapil dengan kepengurusan yang tergesah-gesah, tetapi semua warga masyarakat harus sadar bahwa data kependudukan dan pencatatan sipil itu sangat penting bagi setiap warga negara,” ungkapnya.

Dan untuk membantu program pencatatan jiwa, pihak Dukcapil Nabire juga telah membangun kerjasama dengan pihak rumah sakit dan juga Puskesmas agar setiap bayi yang lahir sudah harus memiliki surat akte kelahiran.

Selain itu juga telah dibangun kerjasama dengan para penghulu dan juga pengurus gereja agar setiap warga jemaat yang hendak menikah, pihak Dukcapil Nabire siap membantu menerbitkan surat akte pernikahan agar suami/istri yang menikah bisa tercatat dalam lembaran negara sebagai suami dan istri yang sah menurut hukum.(des)